Senin, Mei 25, 2026
No menu items!

CORE Indonesia Soroti Kesepakatan Tarif Resiprokal AS

Jakarta, Satu Indonesia – Lembaga think tank (wadah pemikir) independen, CORE Indonesia (Center of Reform on Economics), mengkritisi kesepakatan dagang resiprokal antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia yang disepakati oleh Presiden AS Donald Trump dan Presiden RI Prabowo Subianto. CORE Indonesia selama ini berfokus pada penelitian dan konsultasi bidang ekonomi, industri, perdagangan, pembangunan daerah, dan kebijakan publik

Salah satu poin utama dalam kesepakatan dagang resiprokal AS-Indonesia adalah pemerintah Indonesia dan AS sepakat menurunkan tarif barang asal Indonesia ke AS menjadi 19 persen.

Kesepakatan tarif 19 persen ini merupakan hasil negosiasi berbulan-bulan karena awalnya Indonesia akan dikenai tarif 32 persen.

AS juga memberikan tarif 0 persen pada 1.819 pos tarif produk Indonesia, termasuk pertanian dan industri, serta tarif 0 persen untuk sejumlah produk tekstil dan apparel Indonesia melalui mekanisme kuota atau tariff rate quota (TRQ).

Sementara, Indonesia menghapus tarif (tarif nol persen) pada lebih dari 99 persen produk asal AS, termasuk pertanian, kesehatan, makanan laut (seafood), otomotif, teknologi informasi dan komunikasi (ICT), dan kimia.

Gedung Putih menyebut, penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) sebagai ‘Great Deal’ atau kesepakatan luar biasa, yang akan membawa pada era keemasan baru alias ‘A new golden age’ antara relasi Indonesia dan AS.

Hal itu terlihat dari pernyataan bertajuk Implementation of the Agreement Toward a NEW GOLDEN AGE for the U.S.-Indonesian Alliance yang dipublikasikan di laman resmi whitehouse.gov, Kamis (19/02/2026).

CORE Indonesia menilai, kesepakatan resiprokal dagang AS-Indonesia bukanlah kesepakatan luar biasa seperti yang dikatakan Gedung Putih, melainkan justru menunjukkan adanya pola eksploitasi ekonomi baru oleh AS.

AS dengan Pola Eksploitasi Ekonomi Baru yang Ambisius

Dalam rilis resminya pada Jumat (20/02/2026), CORE Indonesia menilai detail kesepakatan yang terdiri atas 45 halaman itu sarat dengan ambisi AS untuk mengeksploitasi pasar Indonesia.

“Detail kesepakatan sepanjang 45 halaman tersebut sepenuhnya menunjukkan ambisi AS mengeksploitasi pasar Indonesia,” demikian bunyi siaran pers CORE Indonesia.

Menurut analisis CORE Indonesia, terdapat ketimpangan besar antara kewajiban Indonesia dan AS. Tim negosiator RI juga dinilai gagal melindungi kepentingan industri domestik dan konsumen dalam negeri.

Lebih lanjut, CORE Indonesia menyatakan, detail kesepakatan dagang resiprokal AS-Indonesia ini menunjukkan ketimpangan luar biasa, di mana beban ‘kewajiban’ Indonesia jauh lebih berat daripada ‘kewajiban’ AS. Hal ini terlihat dari melonjaknya komitmen komersial Indonesia.

Dalam kesepakatan ART, bahkan nilai kewajiban perdagangan Indonesia memakan 15 persen dari total Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) 2026.

“Komitmen komersial Indonesia yang sebelumnya mencapai 22,7 miliar USD bertambah 45 persen, menjadi 33 miliar USD,” tulis CORE Indonesia.

“Bahkan, nilai kewajiban komersial ini setara dengan Rp557,7 triliun, dengan asumsi kurs Rp 16,900, atau mencapai 15 persen dari total belanja APBN 2026.”

Porsi kenaikan terbesar ada pada kewajiban pembelian pesawat dari sebelumnya 3,2 miliar USD menjadi 13,5 miliar USD. 

Selain Babak Belur, Indonesia Kehilangan Marwah dan Independensi

CORE Indonesia juga menyebut, sebenarnya Indonesia sudah ‘babak belur’ sejak kesepakatan tarif 19 persen berdasarkan dokumen joint statement yang dipublikasikan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 silam.

Bahkan, CORE Indonesia sudah merilis dua publikasi terkait joint statement tersebut, yakni CORE Insight edisi 17 April 2025 dan 9 Agustus 2025.

Namun, kini dengan kesepakatan dagang resiprokal per 19 Februari 2026, Indonesia tidak hanya disebut babak belur lagi, tetapi juga telah kehilangan marwah dan independensi dalam mengelola ekonomi berdasarkan kepentingan nasional.

Sebab, AS tampak mengunci semua aspek kebijakan berdasarkan kepentingan nasional mereka semata, mulai dari investasi, pertanian, mineral kritis, perdagangan digital, perdagangan barang dan jasa, dan industri jasa pemastian (assurance services).

Dengan begitu, kritik CORE Indonesia ini menekankan adanya risiko ketergantungan yang lebih dalam terhadap AS dan potensi dampak negatif jangka panjang bagi kedaulatan ekonomi nasional.

TERPOPULER

TERKINI