Satu Indonesia, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan memperketat pengawasan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026. Dalam periode 5–11 Februari 2026 atau Minggu ke-I Februari, Satgas melakukan pemantauan di 9.138 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Peningkatan intensitas pengawasan ini dilakukan pasca Rapat Koordinasi Satgas yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Syahardiantono, M.Si selaku Ketua Pengarah Satgas di Rupat Dittipideksus Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri, sepekan sebelumnya.
Berdasarkan rekapitulasi Posko Satgas Saber Pusat, pengawasan paling banyak menyasar pedagang dan pengecer sebanyak 5.939 titik. Selanjutnya ritel modern 1.472 titik, grosir 967 titik, distributor 554 titik, produsen 136 titik, dan agen 70 titik.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI selaku Ketua Pelaksana Satgas, Dr. I Gusti Ketut Astawa, menyatakan langkah masif tersebut mulai berdampak pada stabilitas harga sejumlah komoditas strategis.
“Pemantauan yang masif dan tindak lanjut di lapangan terbukti mampu menekan harga beberapa komoditas pangan utama, seperti beras premium dan medium di Zona I dan II, cabe merah keriting, telur ayam ras, serta daging ayam ras,” ungkap Ketut Astawa dalam keterangannya pada Kamis (12/2/2026).
Komoditas seperti ayam telur ras, daging ayam ras, daging sapi segar, cabai rawit keriting, cabai merah keriting, Minyakita, serta beras medium dan premium tercatat mulai menunjukkan tren penurunan harga, meskipun di beberapa wilayah masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP).
Sepanjang periode pengawasan, Satgas menerbitkan 128 surat teguran kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga dan mutu pangan. Selain itu, dilakukan pengisian 400 stok kosong di sejumlah titik pemantauan serta pengambilan 33 sampel pangan untuk uji laboratorium. Satgas juga merekomendasikan pencabutan satu izin usaha dan dua izin edar terhadap pelaku usaha yang melanggar HET/HAP serta ketentuan keamanan dan mutu pangan.
Menurut Astawa, tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga stabilitas pasokan dan harga nasional.
“Tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan HET dan HAP serta standar keamanan pangan,” tegasnya.
Meski demikian, sejumlah komoditas masih menjadi perhatian, antara lain beras premium Zona III, Minyakita, bawang merah dan bawang putih di wilayah Indonesia Timur dan 3TP, daging sapi segar, daging kerbau beku, cabai rawit merah, serta gula konsumsi di wilayah Indonesia Timur dan 3TP. Pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait terus melakukan intervensi di daerah dengan harga tinggi.
Minyakita menjadi salah satu komoditas yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan Satgas. Secara nasional, harga Minyakita masih berada di atas HET Rp 15.700 per liter, meskipun menunjukkan tren penurunan pada akhir periode pemantauan.
Selama Minggu ke-I Februari, hotline Satgas menerima enam laporan masyarakat dari Jakarta Pusat, Kupang, Bandar Lampung, Bukittinggi, Maros, dan Mataram. Seluruh aduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Satgas daerah.
Di sisi lain, pemerintah memperkuat intervensi pasokan melalui penyaluran beras SPHP sebanyak 28.765 ton ke berbagai saluran distribusi, termasuk Gerakan Pangan Murah, ritel modern, pasar tradisional, hingga outlet pangan binaan pemerintah daerah.
Astawa menegaskan, pengawasan akan terus ditingkatkan menghadapi momentum Imlek, Ramadan, dan Idulfitri 2026.
“Pengawasan berlapis dan partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk memastikan pangan yang beredar aman, bermutu, dan terjangkau, terutama menghadapi momentum Imlek, Ramadan, dan Idulfitri 2026,” pungkasnya.

