Minggu, Mei 3, 2026
No menu items!

Warga Keluhkan Standar Pelayanan Publik Urusan Tanah di Desa Giri Purwa

Satu Indonesia, Penajam – Warga mengeluhkan pelayanan administrasi pertanahan di kantor Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Keluhan tersebut muncul seiring proses pengajuan kelengkapan form pengajuan sertifikat tanah dari segel ke sertifikat yang harus turut ditandatangani oleh Kades atau Lurah. Dimana dalam prosesnya dinilai berlarut-larut dan mempersulit masyarakat.

Salah satu warga Giripurwa, Haji Sabir, menyampaikan bahwa proses pengurusan yang dilakukannya telah berjalan sekitar tiga minggu sejak pertengahan Oktober. Padahal, berkas yang diajukan dinyatakan lengkap dan objek tanah yang diurus tidak dalam status bermasalah.

Meski demikian, proses administrasi dinilai lamban dan mengharuskan pemohon bolak-balik hanya untuk memenuhi persyaratan tambahan yang tidak disampaikan sedari awal, yaitu termasuk foto saat tanda tangan.

“Janganlah seperti itu, terlalu mempersulit masyarakat, warganya, kasihan,” kata Sabir.

Dalam pengalamannya, Sabir mengurus empat bidang tanah di beberapa wilayah. Dua bidang berada di Desa Giripurwa, sementara masing-masing satu bidang berada di Kelurahan Petung dan Kelurahan Gunung Seteleng. Proses pengurusan di dua kelurahan lain tersebut dapat diselesaikan dalam satu hari, sedangkan dua bidang di Giripurwa belum juga tuntas padahal sudah coba komunikasi langsung dengan Kades dan jajarannya.

Ia menjelaskan bahwa pengurusan yang dilakukan bukan balik nama, melainkan peningkatan status dari segel yang sudah atas nama dirinya menjadi sertifikat. Kondisi tersebut membuatnya membandingkan pelayanan di Giripurwa dengan kelurahan lain yang dinilai lebih sederhana, cepat, dan tidak berbelit.

“Kita mengurus ke sertifikat, bukan baliknama. Segel sudah atas nama saya. Kedepan dirubahlah cara pelayanannya kepada masyarakat, kasihan masyarakat,” jelasnya.

Keluhan serupa, menurutnya, juga disampaikan warga lain di Giripurwa. Bahkan sebelum ia menjalani proses pengurusan, sejumlah warga telah memperingatkan bahwa pelayanan di desa tersebut cenderung rumit. Hal itu terbukti setelah ia sendiri mengalami proses yang sama.

Ia berharap ke depan pelayanan administrasi di Desa Giripurwa dapat diperbaiki, khususnya dalam pengurusan pertanahan yang tidak bermasalah. Ia menginginkan prosedur yang lebih sederhana, pelayanan yang ramah, serta proses yang tidak memakan waktu lama agar masyarakat tidak dirugikan oleh birokrasi yang berbelit.

“Biar lebih enaklah pelayanannya, lebih baik lagi pelayanannya kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Haji Sabir, Muchtar Amar, SH menambahkan bahwa standar pelayanan publik yang baik dan terukur prosedur penyelesaiannya akan memberi kemudahan kepada masyarakat, sehingga dapat mempercepat perputaran ekonomi daerah.

“Saya menyesalkan cara komunikasi pejabat publik yang tidak responsif dan kurang komunikatif dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Menurut Muchtar, pemerintahan desa merupakan tempat dimana pelayanan dasar administrasi pemerintahan mulai terbentuk. Maka, standar pelayanan publik yang tangguh dan prima tentu saja sangat diharapkan masyarakat.

Dengan demikian, lanjut Muchtar, Kepala Desa selaku pejabat publik harus adaftif dan mampu mengikuti dinamika layanan kebutuhan masyarakat yang trennya telah memasuki era digital.

“Jangankan mempersiapkan layanan serba digital, standar prosedur layanan publik dan alurnya saja tidak tersampaikan dengan baik dan jelas kepada masyarakat. Itulah mengapa kami bersurat kepada Bupati PPU agar mendorong standar pelayanan publik yang tangguh dan prima,” tukasnya.

TERPOPULER

TERKINI