Situbondo, Satu Indonesia – Isak tangis pecah di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Tengah.
Masir, seorang kakek berusia 71 tahun warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo harus ditahan gara-gara menangkap lima ekor Burung Cendet di area Konservasi Hutan Baluran.
Atas perbuatannya tersebut, Masir dituntut dengan hukuman dua tahun kurungan penjara pada Kamis (4/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Masir bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 B ayat (2) huruf b Jo. pasal 33 ayat (2) huruf g UU RI No. 32, Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“JPU menuntut 2 tahun penjara, sidang tuntutannya lima hari yang lalu (4/12),” ucap Adian, kuasa hukum Masir, Senin (8/12/2025).
Adian menerangkan, Masir yang sudah lanjut usia mengaku tidak memiliki pekerjaan lain. Untuk menyambung hidup dia hanya bisa menangkap burung untuk bertahan hidup. Harga Burung Cendet per ekor pun dijual murah, hanya Rp 30 ribu.
Untuk selanjutnya, Masir hanya bisa pasrah. Adian berharap, pelapor dari Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan di Taman Nasional Baluran berkenan untuk memberi keringanan. Termasuk majelis hakim bisa memberi keringanan hukuman.
Source: Radar Situbondo

