Jakarta, Satu Indonesia -Bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat berdampak kepada sektor perekonomian.
Menyikapi situasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terdampak di daerah bencana tersebut.
Dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Rabu (10/12/2025), Kebijakan ditetapkan pada pasca pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana mempengaruhi perekonomian di daerah setempat dan mempengaruhi kemampuan membayar debitur.
Kebijakan ini diungkapkan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya pada Kamis (11/12/2025).
“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” ujar Ismail, dikutip Minggu (14/12/2025).
Tata cara perlakuan khusus kredit
OJK menegaskan bagaimana tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML).
“Kebijakan ini diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana),” tambahnya.
Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana meliputi:
- Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar;
- Penetapan kualitas kelancaran atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana; dan
- Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang berdampak pada penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak berlaku pada satu obligor ).
Penetapan kebijakan tersebut berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Dukungan Industri Perasuransian
Untuk di bidang perasuransian,Ismail juga menerangkan bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, mengarahkan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan rencana pemulihan bencana bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur.
“Termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK,” tuntasnya.
Redaksi

