Samarinda, Satu Indonesia – Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menandatangani nota kesepahaman tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Pendekatan baru tersebut diberlakukan guna menanggulangi padatnya rumah tahanan di Kaltim.
Penandatanganan MoU penerapan pidana kerja sosial yang berlangsung Senin (9/12/2025) di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim tersebut menjadi tonggak awal penerapan KUHP baru yang akan berlaku tahun depan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi, menyebut kerja sama ini menjadi landasan penting untuk menerapkan konsep pemidanaan baru dalam KUHP 2023 yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Menurutnya, pidana kerja sosial adalah bagian dari paradigma modern yang lebih humanis.
“Pemidanaan sekarang bukan hanya soal memasukkan pelaku ke penjara. Ada tiga syarat pemidanaan yaitu perbuatan, pertanggungjawaban, dan punishment and treatment,” ujarnya.
Supardi menjelaskan, konsep punishment and treatment memungkinkan pelaku tidak harus menjalani hukuman penjara apabila berada pada kondisi tertentu. Beberapa situasi telah diatur dalam KUHP, misalnya pelaku yang berusia 85 tahun ke atas atau kategori lain yang dianggap layak tidak menjalani pidana penjara. Konsep ini sudah lama berkembang di negara-negara Eropa dan kini mulai diterapkan di Indonesia.
Lebih lanjut ia menilai pidana kerja sosial menjadi solusi efektif untuk mengurangi tekanan terhadap rutan dan lapas. Ia menyebut sistem pemidanaan konvensional sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum modern.
“Rutan kita penuh. Konsep pemidanaan baru memberi peluang agar pelaku tidak selalu harus dipenjara, terutama untuk tindak pidana tertentu,” ucapnya.
Pemprov Kaltim disebut memiliki peran strategis dalam penyediaan fasilitas, regulasi pendukung, dan koordinasi lintas lembaga.
Dukungan pemerintah daerah diyakini akan mempercepat implementasi pidana kerja sosial di kabupaten/kota. Hal ini termasuk kesiapan OPD menerima pelaku kerja sosial sesuai ketentuan hukum.
Selain mengurangi kepadatan rutan, pidana kerja sosial dinilai memberi ruang bagi pelaku untuk mempertahankan hubungan keluarga dan kesempatan bekerja. Pendekatan ini diyakini lebih memberikan dampak jangka panjang bagi reintegrasi sosial pelaku, sekaligus mengurangi stigma yang biasa muncul setelah seseorang menjalani hukuman penjara.

