Bandar Lampung, Satu Indonesia – Polda Lampung mengungkapkan temuan perihal kayu-kayu gelondongan yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Diketahui sudah lebih dari satu bulan yakni sejak Sabtu (6/11/2025) silam, sebuah kapal tongkang Ronmas 69 terdampar di Pantai Tanjung Setia dengan mengangkut gelondongan kayu sebanyak 4.800 kubik.
Bangkai kapal dengan jumlah gelondongan kayu yang sangat banyak tersebut telah menyulitkan nelayan setempat dalam mencari nafkah. Banyak perahu nelayan yang rusak akibat hantaman kayu, menyebabkan penghasilan nelayan menurun drastis karena aktivitas melaut yang terpaksa dikurangi.
Setelah dilakukannya pemeriksaan, kini ditemukan nomor dan barcode pada kayu-kayu gelondongan tersebut. Beberapa di antaranya bahkan dilengkapi dengan stiker barcode kuning yang mencantumkan kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia” serta nama perusahaan “PT Minas Pagai Lumber”.
Stiker tersebut juga mencantumkan nomor seri dan logo lingkaran centang bergambar daun dengan tulisan “SVLK INDONESIA”. Istilah SVLK sendiri merujuk kepada Sistem Verifikasi Legalitas Kayu.
Dalam keterangannya, Senin (8/12/2025), Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk menelusuri asal dan keabsahan kayu-kayu tersebut.
“Ya kita cek juga dokumen-dokumen yang mereka miliki,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, pihaknya masih mendalami registrasi penebangan kayu berdasarkan data barcode yang tertera.
“Apakah itu betul teregistrasi di sana atau tidak. Nanti hasilnya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian,” ucapnya.

