Minggu, November 23, 2025
No menu items!

DPRD dan Pemkab PPU Sepakati KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Ditetapkan Rp1,48 triliun

Penajam, Satu Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Penajam Paser Utara, Nipah-nipah pada Jum’at (21/11/2025).

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PPU, Rauf Muin bersama unsur pimpinan DPRD sepakat dengan Bupati PPU, Mudyat Noor, untuk menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Dengan ditandatanganinya KUA-PPAS tahun 2026 ini, rangkaian pembahasan antara eksekutif dan legislatif yang berlangsung sejak beberapa pekan terakhir telah tuntas.

Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin selaku pimpinan rapat paripurna mengucapkan terima kasih kepada Bupati PPU Mudyat Noor, Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, unsur pimpinan DPRD kabupaten PPU dan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU serta seluruh undangan yang hadir dalam rapat paripurna ini.

Ketua Partai Gerindra Kabupaten PPU ini juga menyampaikan permohonan maaf bilamana terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya. Rauf berharap, penyusunan APBD pada tahun-tahun berikutnya semoga semakin baik lagi. Dengan demikian, dapat menjadi pijakan kuat bagi pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sementara itu, Bupati Mudyat Noor dalam sambutan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan proses pembahasan KUA-PPAS. Mudyat menegaskan, kesepakatan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat memastikan keberlanjutan pembangunan di PPU.

Menurut Bupati, KUA-PPAS 2026 menggambarkan kemampuan fiskal daerah yang menjadi dasar Penyusunan Rancangan APBD 2026. Namun, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap pendapatan dan belanja setelah Pemerintah Pusat memangkas Dana Transfer Umum, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH), sebagaimana tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tertanggal 23 September 2025.
.
“Ketergantungan kita pada pendanaan pusat masih sangat besar,” tegas Bupati.

Oleh karena itu, lanjut ditegaskannya, belanja daerah harus difokuskan pada belanja minimal, wajib, dan mengikat. Dimana dalam rancangan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,48 triliun, sementara belanja direncanakan Rp1,47 triliun.

Ia juga menyatakan, dengan selisih kurang sebesar Rp13,78 miliar, APBD 2026 tetap mencapai posisi zero defisit setelah ditutupi pembiayaan netto dengan nilai yang sama.

Bupati juga menyampaikan harapan agar pembahasan lanjutan APBD dapat terus berjalan dalam semangat kebersamaan.

Untuk itu, Mudyat mengajak seluruh pihak agat menjadikan momentum penyesuaian anggaran ini sebagai titik tolak efisiensi tata kelola keuangan daerah menuju pembangunan yang lebih matang dan terarah.(ADV/DPRD PPU)

(MH/MJ)

TERPOPULER

TERKINI

10 Jurusan Kuliah yang Mulai Ketinggalan Zaman di Era AI

Jakarta, Satu Indonesia – Harvard University bersama tim ekonom baru-baru ini meneliti relevansi jurusan di perguruan tinggi. Hasilnya, ada sekitar 10 jurusan yang dinilai...