Minggu, April 26, 2026
No menu items!

DPR Sahkan KUHAP Baru, Berlaku 2 Januari 2026

Jakarta, Satu Indonesia – Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-8 untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang di Kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa (18/11/2025).

Pengesahan UU KUHAP diawali dengan laporan Habiburokhman selaki Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja. Laporan politisi partai Gerindra ini soal proses pembahasan RKUHAP di tingkat Panitia Kerja.

Sebanyak 8 fraksi yang ada di DPR turut menyetujui RKUHP menjadi Undang-Undang diklaim telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dimana hasil revisi KUHAP terbaru ini siap diberlakukan mulai 2 Januari 2026 mendatang dan bukan sekadar mengganti aturan lama, tetapi merespons kebutuhan zaman.

DPR RI menegaskan bahwa pembahasan RUU ini dilakukan secara inklusif, melibatkan pemerintah, para ahli, serta kelompok masyarakat untuk memastikan bahwa hukum yang lahir berpihak pada keadilan, kepastian, dan perlindungan warga negara.

“Melalui forum ini kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara atas peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan RKUHP tersebut,” tutur Ketua DPR RI, Puan Maharani, dikutip Rabu (19/11/2025).

Puan menjelaskan, UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan zaman.

“Sehingga perlu diperbarui untuk meningkatkan kualitas kualitas hukum dan keadilan di Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya, banyak sekali yang diperbarui dan sudah melihatkan banyak pihak.

“Dalam pembaruannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum dan undang-undang yang berlaku sekarang. Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” jelas Puan.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI