Jumat, Mei 1, 2026
No menu items!

Bagaimana Hukum Shalat Memakai Kaos Bergambar?

Jakarta, Satu Indonesia – Shalat merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang harus dilaksanakan dengan khusyuk serta memenuhi syarat-syaratnya. Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat. Bagi laki-laki, aurat yang harus ditutup adalah bagian tubuh antara pusar hingga lutut.

Namun di balik tertutupnya aurat bagi jamaah laki-laki tersebut, tak jarang kita temui fenomena di mana umat Muslim melaksanakan shalat dengan mengenakan kaos bergambar. Baik itu gambar manusia, tokoh kartun, tulisan-tulisan mencolok, hingga simbol-simbol tertentu yang dapat mengganggu konsentrasi orang lain di sekitarnya. Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Hukum Memakai Kaos Bergambar Saat Shalat

Pada dasarnya, tidak ada aturan khusus dan detail mengenai pakaian yang dipakai saat shalat. Semua model pakaian apapun sah dipakai untuk shalat asalkan suci dan dapat menutupi aurat.

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Muddatstsir ayat 4 yang berbunyi:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

“Dan pakaianmu sucikanlah”

Demikian juga sebagaimana keterangan dalam Kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i, jilid 2 halaman 120 berikut;

ويجب ستر العورة بما لا يصف لون البشرة، وهو: صفة جلده: أنه أسود، أو أبيض، وذلك يحصل بالثوب، والجلد، وما أشبههما

“Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya.”

Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fath al-Qarib [hal. 30] juga menegaskan:

ويكون ستر العورة بلباس طاهر

“Dan menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci.”

Namun demikian, meski sah mengenakan kaos bergambar untuk shalat sebaiknya perbuatan ini dihindari, karena mengenakan pakaian atau kaos bergambar saat shalat itu dimakruhkan.

Sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93;

ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل

“Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat.”

Dengan demikian, shalat dengan memakai kaos bergambar hukumnya adalah sah asal bisa menutupi aurat, namun hal itu dimakruhkah. Oleh sebab itu shalat memakai kaos bergambar sebaiknya dihindari, apalagi ketika shalat berjamaah karena bisa mengganggu kenyamanan atau konsentrasi jamaah lain.

Sumber: Kemenag (Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)

TERPOPULER

TERKINI

Mahasiswa STT Migas Balikpapan Kunjungi Pertamina EP Sangasanga, Belajar Langsung Operasi Hulu Migas

Sangasanga, Satu Indonesia — PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field memfasilitasi kunjungan edukatif Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Migas Balikpapan di Wisma Ria, Sangasanga, Kalimantan...