Balikpapan, Satu Indonesia – Unit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BCN alias C (30) ditangkap bersama barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra warna oranye metalik yang dicurinya.
Kasus ini bermula dari laporan warga pada 5 Oktober 2025 pukul 21.11 WITA dengan nomor laporan polisi LP/—/2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 18.30 WITA di Jl. Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat. Saat itu, kendaraan korban Daihatsu Sigra oranye metalik sedang terparkir di halaman Koramil Balikpapan Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Jalan Klamono G. Gunung Pipa, Gang Samosir No. 439 RT 28, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Daihatsu Sigra oranye metalik, 1 lembar STNK, 1 buah kunci kontak, rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp86 juta. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan pribadi untuk mencegah kejadian serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraannya dalam keadaan terkunci dan, bila memungkinkan, dipantau melalui CCTV. Apabila terjadi hal mencurigakan atau kehilangan, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani secepatnya,” ujar Ipda Sangidun.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat Polsek Balikpapan Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

