Senin, April 27, 2026
No menu items!

Kasus Penganiayaan Anjing di Kubar Berujung Diringkus Polisi

Sendawar, Satu Indonesia – Kasus dugaan penganiayaan hewan (anjing) yang terjadi di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) dan diunggah di akun Facebook belum lama ini menjadi perhatian Pendiri Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale.

Bahkan, Christian turun langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian setelah melakukan investigasi langsung ke lokasi perusahaan PT Bharinto Ekatama (BEK). Pasalnya, aksi penganiayaan ini diduga dilakukan oleh karyawan salah satu perusahaan tambang batu bara di kawasan tersebut.

Ia menjelaskan, kasus ini tergolong parah dan mencerminkan tingginya angka kriminalitas terhadap hewan di Indonesia. Ia juga menilai hingga kini belum ada payung hukum yang benar-benar mampu memberikan efek jera kepada pelaku. Hal ini lantas membuat dirinya merasa perlu turun tangan langsung dan berkomitmen mengawal kasus di Kubar ini hingga tuntas.

“Saya berharap Polres Kubar bisa menjadi tonggak sejarah dalam penegakan hukum pidana terhadap kekerasan hewan di Indonesia,” kata Christian dikutip dari RRI, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, aturan hukum sebenarnya sudah ada, yakni Pasal 302 KUHP tentang perlindungan hewan. Namun karena masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), hampir rata-rata Polsek maupun Polres, bahkan sekelas Polda Metro Jaya, tidak mengetahui atau enggan memprosesnya hingga tahap P21 dan persidangan.

“Oleh karena itu saya berjuang agar kasus di Kutai Barat ini bisa berlanjut sampai ke pengadilan. Alhamdulillah, Polres Kubar menyambut baik dan siap memprosesnya,” ujar Christian.

Ia berharap, siapapun yang terlibat dalam proses penganiayaan hewan tersebut dapat diadili sesuai aturan hukum yang berlaku. Christian menegaskan, kasus ini tidak boleh berakhir dengan jalan damai, sebab beberapa kali penanganan kasus serupa justru berhenti di tengah jalan dan tidak memberikan efek jera kepada pelaku.

“Bagi saya, proses damai tidak ada dalam kamus penanganan kasus ini. Dalam video itu kan ada lebih dari empat orang, kami tidak mau hanya satu atau dua orang, tetapi semua yang terlibat dalam proses penganiayaan ke dua anjing itu harus diproses hukum,” katanya.

Diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan hewan atau dua ekor anjing tersebut diketahui beredar luas melalui sebuah video singkat di media sosial baru-baru ini. Beberapa orang yang melakukan aksi penganiayaan dalam video diduga merupakan karyawan dari PT BEK.

5 dari 9 terduga pelaku dibekuk polisi

Pihak PT Bharinto Ekatama (BEK) belum memberikan tanggapan resmi soal dugaan keterlibatan karyawan dalam kasus penganiayaan hewan tersebut.

Hanya saja, dari keterangan yang diperoleh, disebutkan bahwa pelaku bukan merupakan karyawan langsung PT BEK, melainkan pekerja dari salah satu perusahaan kontraktor yang bermitra dengan mereka.

Polres Kutai Barat berhasil membekuk 5 dari 9 terduga pelaku penganiayaan yang sebelumnya viral di media sosial.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

IKN Akan Masuk Dapil Khusus di Pemilu 2029

Nusantara, Satu Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam rangka audiensi dan dukungan terhadap pembangunan...