Samarinda, Satu Indonesia – Kisruh tarif angkutan driver online yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur akhirnya menemui titik terang melalui rapat mediasi yang digelar pada Senin (11/8/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, mempertemukan perwakilan driver roda dua dan roda empat yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), perwakilan aplikator, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Hasilnya, tercapai sebuah kesepakatan penting yang menjadi langkah awal penyelesaian polemik tarif tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Kaltim memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada pihak aplikator Grab dan Maxim untuk menyesuaikan tarif angkutan sewa khusus (ASK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, aplikator diminta untuk menghapus program tarif promo seperti akses hemat, slot, dan double order yang dinilai merugikan mitra pengemudi.
Konsekuensinya, apabila dalam batas waktu ditetapkan tidak juga menerapkan aturan sesuai SK Gubernur nomor 100.3.3.1/K.673/2023, maka Pemprov Kaltim akan mengambil tindakan tegas yakni kembali melakukan penutupan sementara tiga kantor operasional aplikator yang beroperasi di Kaltim, dan tidak memberikan keringanan sedikit pun
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur diwakili Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Heru Santoso mengatakan, setelah menjalani rapat mediasi yang cukup panjang, didapatkan hasil empat keputusan yang disepakati yakni:
- Pihak aplikator harus mentaati tarif angkutan sewa khusus (ASK) sesuai SK Gubernur Kaltim nomor 100.3.3.1/K.673/2023.
2. Diberikan waktu 2×24 jam paling lambat Rabu 13 Agustus 2025 pukul 12.00 Wita pihak aplikator harus menetapkan tarif ASK sesuai SK Gubernur Kaltim.
3. Apabila perusahaan aplikator tidak melaksanakan kesepakatan pada poin nomor 2 maka akan dikenakan sanksi penutupan sementara Kantor Operasional yang beroperasi di Kaltim
4. Tuntutan Ojek online (daring) roda 2 untuk menghapus semua fitur-fitur tarif promo yang diberlakukan oleh aplikator.
“Setelah rapat hingga 7 jam menghasilkan keputusan di rapat diberikan beri waktu 2x 24 jam bagi aplikator yang beroperasi untuk menyesuaikan SK Gubernur,” kata Heru.
Heru menegaskan, pada poin 4, pihak aplikator juga diminta untuk menghapus program promo seperti akses hemat, slot dan doubel order.
“Sesuai kesepakatan, aplikator diberi waktu dalam 10 hari ke depan, bisa duduk bareng dengan Dinas Perhubungan Kaltim untuk penyelesaian tarif promo ini,” ujarnya.
Dishub menegaskan apabila ketiga aplikator tidak mengindahkan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan ini, maka Pemprov Kaltim akan memberikan sanksi.
“Sanksinya berupa penutupan sementara kantor aplikator yang beroperasi di Kaltim, khususnya Samarinda dan Balikpapan,” tegas Heru.

