Jakarta, Satu Indonesia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa seluruh proses analisis atas rekening dormant (tidak aktif) telah tuntas dilakukan.
Analisis ini dilakukan secara bertahap oleh PPATK bersama perbankan sejak 15 Mei 2025 hingga tanggal 31 Juli 2025.
Dari hasil analisis, peta risiko 122 juta rekening dormant yang terdampak terhenti sementara transaksi telah diperoleh PPATK.
Hasil analisis rekening dormant ini telah menghasilkan kategori rekening dormant berdasarkan tingkat risiko, tanpa mengungkap informasi individu yang bersifat rahasia.
Melalui keterangan resminya pada Sabtu (9/8/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko ekosistem rekening dormant untuk diserahkan kepada otoritas yang berwenang.
“Peta risiko akan menjadi rujukan bagi semua pihak terkait, baik regulator maupun industri jasa keuangan, untuk mengambil langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan nasabah,” kata Ivan, di Jakarta.
Ia menegaskan, sebagai upaya pelindungan bagi masyarakat dari perlindungan rekening dormant, pihaknya meminta perbankan untuk mendapatkan secara proaktif informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabahnya melalui kontak langsung dengan nasabah baik secara tatap muka, maupun secara online.

“Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC),” tambahnya.
Lebih lanjut Ivan menambahkan, sejak Mei 2025 secara bertahap, PPATK telah memberikan arah resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan dijanjikan sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku.
“Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif, sebagian besar rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. Proses aktivasi rekening diserahkan sepenuhnya kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank,” terangnya.
Selanjutnya, sambung dia, setelah dilakukan pengkinian data nasabah, PPATK berharap rekening nasabah TERBEBAS dari jual beli rekening ataupun potensi peretasan, pengawasan serta pelanggaran yang beberapa waktu ini sangat marak terjadi yang tentunya akan mengorbankan hak dan kepentingan pemilik rekening yang sah, yang pada akhirnya akan merugikan perekonomian nasional.
“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan kedepan bahwa rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi pengontrolnya,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, langkah yang dapat dilakukan yaitu:
- Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.
- Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka nasabah maka menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).
- Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.
Ivan menyatakan, kebijakan larangan sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi. Kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung.
“Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah perlindungan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, penjualan beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening,” tegasnya.
Untuk itu, PPATK mengajak masyarakat untuk representasi data dan identitas di bank selalu berubah dengan melakukan kontak langsung dengan Bank.
“Tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening ke pihak lain dan segera laporkan jika menemukan aktivitas dan transaksi mencurigakan di rekeningnya. Dengan koordinasi erat antara PPATK, perbankan, regulator, dan masyarakat, kita dapat membangun sistem keuangan yang tangguh, aman, dan terpercaya,” tandasnya.
Redaksi

