Balikpapan, Satu Indonesia – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pengelolaan sampah PT Rezeki Surya Inti Makmur (PT RSIM).
Perusahaan ini diduga melakukan pembuangan sampah tidak sesuai ketentuan di kawasan Jalan Alam Baru Somber, Balikpapan Utara, Kaltim.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana di Balikpapan mengatakan, DLH Kota Balikpapan sudah melakukan verifikasi lapangan bersama petugas Satpol PP untuk memastikan adanya pelanggaran.
Ia menerangkan bahwa dari hasil verifikasi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Ini adalah langkah tegas kami dalam penegakan hukum. Kami tidak ingin ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan,” ujar Sudirman, Kamis (24/7/2025).
Ia menjelaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Balikpapan telah memanggil pelaku dan pimpinan perusahaan untuk dimintai keterangan serta menjalani proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur proses hukum yang yang ada.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, katanya, PT RSIM diketahui telah melakukan penunggakan pembayaran retribusi pengelolaan sampah sejak akhir 2023. Berikut rincian tunggakan dan dendanya yakni Desember 2023: Rp350.000 dan Denda 2%: Rp7.000, Januari–Februari 2024: Rp700.000 Denda 2%: Rp14.000, Maret–Desember 2024: Rp3.614.000 Denda 1%: Rp36.140, Januari–Juli 2025: Rp2.529.800 Denda 1%: Rp25.298.
Sehingga total tunggakan dan denda mencapai: Rp7.276.238, dengan tarif bulanan yang berlaku sebesar Rp361.400.
Menurut Sudirman, penindakan yang dilakukan ini tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan.
“Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran seperti ini harus ditindak tegas,” tambahnya.
Sudirman juga menegaskan bahwa pihaknya sudah berkomitmen untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kota. Salah satunya dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, baik oleh individu maupun pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tidak segan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran serupa.
“Ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak abai terhadap kewajiban pengelolaan sampah,” tegasnya.
DLH juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang ada, termasuk membayar retribusi sampah secara rutin dan tidak membuang sampah sembarangan.
“Kepatuhan terhadap peraturan adalah kunci untuk menciptakan kota yang bersih dan sehat. Mari kita jaga lingkungan bersama,” ujar Sudirman.
(MH/HL)

