Jumat, Juni 5, 2026
No menu items!

Diskominfo PPU Gelar Sosialisasi Monev Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi

Penajam, Satu Indonesia – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Senin (14/7).

Acara ini dihadiri oleh Plt Sekretaris Diskominfo PPU, Arsan, Kabid Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan (IKPH) Eko Sumarlianto, serta Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Khaidir, yang bertindak sebagai narasumber. Sosialisasi ini juga melibatkan seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU.

Dalam sambutannya, Arsan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menekankan pentingnya transparansi untuk membangun kepercayaan publik.

“Sosialisasi ini menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen kita dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi, sekaligus upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Arsan juga mengajak seluruh PPID pelaksana di OPD untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengelolaan informasi publik.

“Mari kita tingkatkan sinergi, bangun kebersamaan, dan terus berkoordinasi agar tugas sebagai PPID dapat berjalan maksimal. Layanan publik yang berkualitas dimulai dari informasi yang terbuka dan mudah diakses,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa agar PPU tetap mempertahankan predikat “Informatif”, seluruh perangkat daerah perlu memahami peran dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan informasi, termasuk pengumpulan dan pendataan informasi yang dapat diakses publik.

“Kita harus menyiapkan data informasi publik dengan baik, sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi permohonan informasi dari masyarakat maupun saat proses Monev oleh Komisi Informasi,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KI Kaltim, Muhammad Khaidir, menyampaikan materi teknis terkait pelaksanaan Monev, standar pelayanan informasi publik, serta pentingnya dokumentasi dan digitalisasi data informasi oleh setiap perangkat daerah.

Melalui kegiatan ini, Diskominfo PPU berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas PPID dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten PPU juga menargetkan peningkatan indeks keterbukaan informasi publik di masa mendatang.

“Semoga kegiatan ini menjadi bekal bagi PPID Pelaksana untuk lebih siap menghadapi tantangan dalam pelayanan informasi publik, serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan informatif kepada masyarakat,” tutupnya.

TERPOPULER

TERKINI