Jakarta, Satu Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (11/6/2025) mengungkapkan bahwa KPK berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas diselesaikan, sehingga membuka peluang untuk memanggil Muhaimin Iskandar yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM).
Sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014, Cak Imin sapaan akrabnya menjadi saksi kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA).
“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA (rencana penggunaan TKA) ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara.
Pada Rabu (5/6/2025) pekan lalu, lembaga anti rasuah mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, diantaranya yaitu aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka, menurut KPK, dalam kurun waktu 2019-2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA agar dapat bekerja di Indonesia.
Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para TKA akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus tersebut diduga terjadi sejak era Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.
Redaksi

