Senin, April 20, 2026
No menu items!

Prostitusi Online di IKN Terungkap, Polda Kaltim Tutup Lokasi Praktik!

Balikpapan, Satu Indonesia – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) Coffee Morning bersama wartawan di Balikpapan pada Selasa (27/5/2025).

Kegiatan ini dilakukan terkait identifikasi dan penegakan hukum terhadap kegiatan prostitusi online di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap beberapa mucikari. Dalam kegiatan ini, 1 orang mucikari berhasil diamankan dan 5 orang lainnya dalam pembinaan.

“Jadi disekitar IKN, kita sudah melakukan pengecekan dan penegakan hukum, yang menurut laporan bahwa ada kegiatan prostitusi di sekitar kawasan IKN, sebagai dampak sosial yang terjadi,” ujar Endar.

Polda kaltim tutup lokasi prostitusi online di IKN

Ia menegaskan, Polda Kaltim sudah melakukan kegiatan penegakan hukum dan bekerjasama dengan stockholder terkait untuk melakukan penutupan lokasi-lokasi yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi.

“Kita juga sudah mengidentifikasi, polanya seperti apa dan kemudian melakukan penegakan hukum,” tambahnya.

“Untuk hari ini, insyaallah, sudah jauh berkurang dari jika dibandingkan dengan beberapa waktu yang lalu,” sambung Endar.

Kegiatan penegakan hukum sudah dilakukan di kawasan tersebut, dan ini ada kaitannya dengan kegiatan operasi penyakit masyarakat dan premanisme yang dilakukan Polda Kaltim beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti menambahkan bahwa tim sudah diterjunkan ke kawasan IKN untuk mengungkap kasus prostitusi online, dimana ada 1 orang yang sudah diamankan dan 5 orang yang diduga sebagai mucikari sedang dalam tahap pembinaan.

“5 orang yang dalam pembinaan ini pada saat diamankan tidak ada transaksi,” jelasnya.

Ia mengakui, dugaan kuat kegiatan prostitusi online ini ada namun tidak terlalu banyak, dan tempat-tempatnya juga diketahui dan Direskrimum Polda Kaltim juga bekerjasama dengan Polsek dan Polres PPU untuk melakukan patrol

“Untuk apakah kegiatan ini termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang namannya mucikari itu pasti eksploitasi, namun masih kami selidiki. Tapi yang jelas, kegiatan protitusi online ini, tidak seheboh yang di bayangkan, seperti yang muncul di media sosial,” tegasnya.

Direskrimum juga membenarkan, kegiatan prostitusinya juga menggunakan aplikasi online, namun ada juga yang sengaja menetap sementara di sekitar kawasan IKN tersebut.

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...