Samarinda, Satu Indonesia – Pemindahan lokasi SMAN 10 Samarinda dari gedung yang saat ini berada di Education Center Samarinda, Jalan PM Noor, ke gedung lama milik Pemprov Kaltim di Jalan HM Rifaddin dipastikan tidak menimbulkan konflik dengan Yayasan Melati, yang saat ini masih menggunakan fasilitas tersebut.
Kesepakatan telah dicapai antara Pemprov Kaltim, DPRD Kaltim, pihak sekolah SMAN 10 Samarinda, dan Yayasan Melati. Berdasarkan hasil pertemuan kemarin, gedung lama itu akan mulai digunakan kembali oleh siswa baru SMAN 10 pada tahun ajaran 2025/2026. Langkah ini diambil untuk memastikan SMAN 10 dapat melayani masyarakat sesuai sistem zonasi pendidikan.
Dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025), Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan bahwa penggunaan kembali gedung lama untuk para siswa baru merupakan upaya optimalisasi aset daerah, dan memberikan kemudahan pendidikan bagi masyarakat.
“Sejak awal saya dan Pak Gubernur (Rudy Mas’ud) telah menginstruksikan seluruh jajaran mengambilalih aset Pemprov berupa gedung SMAN 10 Samarinda, yang saat ini digunakan Yayasan Melati,” ujarnya.
Dengan dipindahkannya kegiatan belajar mengajar siswa SMAN 10 Samarinda ke gedung lama itu, diharapkan menjadikannya pilihan bagi masyarakat sekitar, untuk menempuh pendidikan dan semakin menjadikan SMAN 10 Samarinda sebagai salah satu sekolah unggulan di Samarinda.
Lebih lanjut Seno Aji menjelaskan, saat ini, Yayasan Melati Samarinda memiliki gedung setinggi lima lantai namun belum terisi semua, serta beberapa gedung yang belum rampung dibangun. Sehingga proses belajar mengajar untuk siswa Yayasan Melati mulai dari TK hingga SMA tidak akan terganggu.
“Proses belajar mengajar untuk siswa SMAN 10 Samarinda akan memenuhi gedung yang sudah jadi. Jika masih ada kelas yang membutuhkan ruang tambahan, Pemprov akan memfasilitasi sementara, sambil menunggu penyelesaian pembangunan gedung lainnya. Selain itu, akses keluar-masuk juga telah disiapkan agar kegiatan belajar tidak terganggu,” tambahnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga melakukan proses penaksiran nilai aset terhadap seluruh aset di lokasi bangunan lama SMAN 10 di Jalan HAMM Rifadin, termasuk aset yang menjadi milik yayasan.
“Jika ada, akan dihitung jumlahnya dan Pemprov Kaltim akan membayar sesuai hasil appraisal (estimasi nilai aset) untuk pembangunan gedung yayasan di tanah mereka,” tegas Seno.
Ke depannya, setelah pemindahan semua siswa nanti, gedung bekas SMAN 10 Samarinda di Jalan PM Noor Samarinda akan dikosongkan, dan mengembalikan sesuai fungsinya.
“Nantinya di gedung SMAN 10 Samarinda di PM Noor akan dipertimbangkan sebagai Education Center,” tutupnya.