Jakarta, Satu Indonesia – Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar rekening yang terblokir massal. Sejumlah nasabah bank mengeluhkan rekeningnya tiba-tiba diblokir.
Diketahui pemblokiran rekening nasabah secara massal tersebut disebut sebagai perintah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada Minggu (18/5/2025), Ketua PPATK Ivan Yustiavandana lantas buka suara terkait hal itu. Ia menjelaskan perintah pemblokiran terhadap rekening bank yang sifatnya tidak aktif atau rekening dormant agar tak disalahgunakan untuk transaksi judi online (judol).
Penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut diambil setelah teridentifikasi puluhan ribu rekening digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk deposit perjudian online dan penampungan dana hasil tindak pidana penipuan dan perdagangan narkotika.
Ivan menyebut pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari tahun sebelumnya. Pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening, yang sebagian besar digunakan untuk deposit perjudian online.
Dia menyebut penggunaan rekening dormant yang dikendalikan pihak lain menjadi modus rawan dalam aktivitas ilegal. Oleh karena itu, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Ivan menyebut nasabah dengan rekening terblokir sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Cara aktivasi melalui dua cara, pertama dengan mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan. Sedangkan cara kedua, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Selain itu PPATK juga menyarankan tiga langkah bagi nasabah untuk mengamankan rekening mereka, yaitu menutup rekening yang tidak aktif, tidak memberikan data pribadi kepada orang asing, dan segera melapor jika menerima transfer dari rekening tidak dikenal.
Dijelaskan juga, pemblokiran massal dilakukan oleh bank sebagai upaya memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan. Selain itu juga untuk memberikan informasi kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka. Termasuk menginformasikan bagi ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
“PPATK berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan guna memastikan keamanan serta kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional,” tukas Ivan.

