Jumat, Juli 24, 2026
No menu items!

Eksekusi Aset PTPN IV di Perbaungan Tuntas, PN Sei Rampah Kembalikan Lahan yang Disewa Ilegal Sejak 2001

satuindonesia.co.id, Serdang Bedagai – Sengketa panjang atas lahan milik PTPN IV Regional II di Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, akhirnya mencapai titik akhir. Pada Kamis (8/5/2025), Tim Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah berhasil menyelesaikan proses pengosongan aset seluas 2.679 meter persegi yang selama lebih dari dua dekade dikuasai secara tidak sah.

Lahan tersebut sebelumnya digunakan sebagai lokasi restoran oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian sewa yang tak mendapat persetujuan resmi dari PTPN IV. Eksekusi berlangsung tertib dengan pengawasan berbagai pihak, menyusul putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung.

“Ini adalah pelaksanaan dari putusan inkrah. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang turut mendukung kelancaran proses hari ini,” ujar Rahmad Diansyah, Jurusita PN Sei Rampah, usai membacakan berita acara eksekusi.

Masalah ini bermula sejak 2001 ketika pengurus koperasi karyawan di bawah naungan PTPN IV mengajukan permohonan pemanfaatan bangunan di area Hak Guna Usaha (HGU) Adolina. Meski pada awalnya direksi memberi izin dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan karyawan, koperasi justru menyewakan lahan tersebut kepada pengusaha restoran berinisial S.

Tak berhenti sampai di situ, pada 2016 perjanjian sewa diperpanjang dengan pihak lain tanpa melibatkan PTPN IV. Akibat praktik ini, perusahaan negara tersebut mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp17,6 miliar, baik secara materil maupun imateril.

Tindakan hukum dimulai pada 2023, ketika PTPN IV Regional II mengajukan gugatan perdata melalui Jaksa Pengacara Negara. Putusan PN Sei Rampah yang memenangkan PTPN IV dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung pada 2024.

“Setelah eksekusi ini, lahan akan dikembalikan ke tangan PTPN IV selaku pemilik sah,” jelas Rahmad.

Muhammad Ridho Nasution, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan eksekusi. Ia menyebut pemulihan aset ini sebagai langkah nyata dalam menjaga aset negara dan mendukung peran strategis PTPN IV di sektor ekonomi nasional.

“Ini bukan hanya soal aset, tapi juga komitmen kami untuk pengelolaan yang lebih baik demi kemaslahatan masyarakat luas,” ujar Ridho.

Ia menegaskan, lahan tersebut akan dikelola secara profesional dan akuntabel untuk menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan, memperluas lapangan kerja, serta mendorong pembangunan ekonomi lokal.

Meski begitu, pihak tergugat belum menyerah. Kuasa hukum mereka, Moeslim Moes SH, mengonfirmasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) telah diajukan ke PN Sei Rampah pada Maret lalu. Ia menilai proses eksekusi terlalu tergesa dan dilakukan tanpa prosedur verifikasi objek sengketa.

“Ini tindakan sepihak. Kami optimistis PK kami akan dikabulkan Mahkamah Agung,” ujar Moes.

Ia bahkan menyatakan bahwa apabila PK dimenangkan, pihaknya akan mengajukan eksekusi balik terhadap lahan tersebut.

TERPOPULER

TERKINI