Samarinda, Satu Indonesia – Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial V yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga Balikpapan, yakni wanita bernama Meiria Kurnia Utami (29).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 20 April 2025 sekitar pukul 08.00 Wita di Wisma Sedap Malam 4, Jalan Kurnia Makmur No. 112, Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang ke lokasi dan menanyakan hubungan korban dengan suaminya.
Setelah dijawab bahwa mereka hanya sekadar tamu, pelaku tetap melanjutkan konfrontasi kepada suaminya dan menanyakan apakah ada perasaan terhadap korban. Saat dijawab “ada”, pelaku langsung naik pitam dan melakukan penganiayaan.
Pelaku memukul dan mencakar wajah korban, bahkan menggigit tangan sebelah kanan korban hingga menyebabkan luka.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polresta Samarinda.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

