Samarinda, Satu Indonesia – Pelaksanaan proyek atau jasa konstruksi khususnya di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) diharapkan dapat terlindungi jika terjadi risiko, negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Budi Wahyudi, mengatakan bahwa program Jasa Konstruksi (jakon) harapannya dapat melindungi seluruh pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan proyek atau jasa konstruksi khususnya di wilayah Kaltim, sehingga BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungannya.
“Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja selama kegiatan proyek berlangsung maka akan mendapatkan manfaat perlindungan penanganan kecelakaan kerja tersebut hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis sehingga tidak perlu khawatir akan biaya perawatannya,” jelas Budi saat Sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Kaltim, di Gedung B Dinas PUPR & PERA, Samarinda, Selasa (22/4/2025).
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial resmi dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan terlindunginya pekerja proyek dalam program Jakon BPJS Ketenagakerjaan akan menjadikan kerja keras bebas cemas,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Budi berharap lebih banyak pekerja jasa konstruksi di Kaltim yang memahami dan mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi mereka,’ tambahnya.
Kepala Bidang Bina Kontruksi Sri Rezeki, dalam kesempatan ini mewakili Kepala Dinas PUPR & PERA Kaltim, Sri mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan pekerja di sektor jasa konstruksi. Disadarinya, semua tenaga kerja wajib didaftarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pada sektor jasa konstruksi.
“Dengan mewujudkan sistem perlindungan sosial yang terpercaya, berkelanjutan, dan menyejahterakan, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan, terutama di sektor jasa konstruksi,” imbuhnya.
Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja sektor jasa konstruksi yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi.
Sosialisasi ini juga melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (ASB) untuk memastikan keterlibatan dan dukungan dari berbagai pihak.
Redaksi

