Jakarta, Satu Indonesia – Presiden Prabowo Subianto ternyata telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kebenaran informasi ini dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Jakarta melalui sambungan telepon pada Kamis (17/4/2025).
“Sudah, sudah, sebelum lebaran,” kata Mensesneg, merespons kapan penandatanganan UU TNI terbaru ini dilakukan Presiden Prabowo, dilansir dari Antara.
Menurut salinan UU TNI, undang-undang ini mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 26 Maret 2025.
Perubahan terdapat pada Pasal 3 ayat (2) dalam UU Nomor 3 Tahun 2025, bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta perencanaan strategis TNI kini berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Sementara itu, pengerahan kekuatan militer tetap berada di bawah kendali Presiden.
Selain itu, undang-undang ini membawa sejumlah perubahan signifikan, di antaranya perluasan tugas pokok TNI, pengaturan ulang jabatan prajurit di kementerian dan lembaga sipil, serta penyesuaian usia pensiun prajurit.
Pada pasal 7 tercantum ketentuan baru berupa operasi militer selain perang yang memungkinkan TNI membantu mengatasi ancaman siber, menjaga objek vital strategis, membantu pemerintahan daerah, hingga melindungi kepentingan nasional di luar negeri.
Selain itu, pasal 47 juga memberikan landasan hukum bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di instansi seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Namun, penempatan ini tetap mengedepankan koordinasi antarlembaga serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Disamping itu, menurut pasal 53, batas usia pensiun prajurit kini diperpanjang. Untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun maksimal naik menjadi 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing satu tahun, berdasarkan kebutuhan organisasi.
Redaksi

