Samarinda, Satu Indonesia – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menyoroti penertiban kendaraan bermotor pelajar yang di kawasan Jalan Wijaya Kusuma I, Samarinda.
Dalam keterangannya, Jum’at (08/05/2026), Viktor menyatakan bahwa langkah penertiban yang dilakukan di halaman rumah warga perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Menurutnya, aparat tak seharusnya melakukan penindakan di area yang merupakan hak milik pribadi warga. Ia menegaskan, tindakan penertiban hanya dapat dilakukan apabila kendaraan berada di lahan umum, fasilitas publik, atau area yang memang berada dalam kewenangan pemerintah.
“Kalau itu di halaman rumah milik warga, saya pikir sebenarnya enggak boleh. Karena parkirnya di dalam wilayah rumah pribadi,” ujarnya.
Viktor pun meminta instansi terkait memastikan lebih dahulu status lahan sebelum mengambil tindakan. Langkah tersebut dinilai penting agar upaya penegakan aturan tidak masuk ke ranah hak kepemilikan pribadi masyarakat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Namun demikian, ia menilai persoalan utama dalam kasus ini sesungguhnya bukan terletak pada lokasi parkir kendaraan, melainkan masih adanya pelajar ke sekolah dengan kendaraan bermotor meski belum cukup umur dan belum miliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Ia menegaskan penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar yang belum memiliki SIM jelas tidak dibenarkan secara aturan. Kondisi itu perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelajar di jalan raya serta potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Ia menilai, pendekatan edukasi jauh lebih tepat dibanding penindakan langsung terhadap kendaraan yang diparkir di rumah warga. Edukasi tersebut bisa melalui forum diskusi, seminar, maupun sosialisasi yang melibatkan pihak sekolah, kepolisian, Dinas Perhubungan, dan orang tua siswa.
“Kalau untuk mengedukasi para siswa yang membawa motor itu sah-sah saja, tapi kalau menindak motor yang ada di halaman rumah warga, itu enggak boleh,” pungkasnya.

