Jumat, Mei 1, 2026
No menu items!

Dukung Pekerja Lapor Polisi, Wamenaker: Pengusaha Jan Hwa Berkelit Soal Kasus Penahanan Ijazah

Surabaya, Satu Indonesia – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menghadiri memediasi kasus penahanan ijazah mantan karyawan oleh pengusaha Jan Hwa Diana di perusahaan UD Sentoso Seal, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (17/4/2025).

Saat proses mediasi Wamenaker erasa tidak dihargai, dirinya juga mengaku menemukan banyak kejanggalan dari kasus ini.

“Kejadiannya sama (seperti yang diterima Wakil Walikota Surabaya, Armuji), saya tidak dihargai. Banyak hal yang janggal. Padahal ini masalah sepele. Negara punya kewajiban menjaga keharmonisan hubungan industrial,” ungkap Wamenaker, dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, ijazah milik sejumlah mantan karyawan yang diduga ditahan, tetap tidak dikembalikan oleh perusahaan.

Setelah pihaknya berupaya melakukan mediasi dan tidak menemukan jalan tengah. Atas situasi ini, dirinya menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Ia mendukung penuh langkah eks karyawan yang berencana melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Ada aturan yang harus ditegakkan. Jika memang ada 31 ijazah yang ditahan seperti yang disebut Pak Wakil Wali Kota, maka harus diproses secara hukum. Perusahaan tidak boleh menahan ijazah, itu melanggar,” ujar Noel sapaan akrabnya.

Ia juga menilai sikap pengusaha dalam mediasi terkesan menghindar dan tidak kooperatif saat ditanya soal penahanan ijazah. Pimpinan perusahaan berkelit dan tidak mengakui tuduhan tersebut.

Ia menegaskan, apabila terdapat tunggakan atau utang yang dimiliki para mantan karyawan, pihaknya bersama sejumlah pejabat lain siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut

“Kalau buruhnya berutang, saya siap bayar. Ada anggota dewan, Pak Wakil Wali Kota, bahkan Kapolres juga siap membantu. Tapi tetap tidak ada penyelesaian. Saya tidak tahu ada apa,” akunya heran.

Ia menekankan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi. Wamenaker menyatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik semacam itu terus berlangsung.

Menurutnya, upaya mediasi yang dilakukan pemerintah daerah dan kementerian merupakan bukti bahwa negara hadir untuk melindungi hak pekerja.

“Di era pemerintahan Presiden Prabowo, tidak boleh ada praktik yang menyakiti hati rakyat. Negara harus hadir,” tegas Wamenaker.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Mahasiswa STT Migas Balikpapan Kunjungi Pertamina EP Sangasanga, Belajar Langsung Operasi Hulu Migas

Sangasanga, Satu Indonesia — PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field memfasilitasi kunjungan edukatif Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Migas Balikpapan di Wisma Ria, Sangasanga, Kalimantan...