Paser, Satu Indonesia – Satuan Reserse Narkoba Polres Paser mengungkap kasus besar narkotika dengan mengamankan ratusan gram sabu-sabu dari tangan seorang tersangka berinisial LE (46).
Atas pengungkapan kasus ini, Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi membenarkan pengungkapan di sebuah pondok di Bumi Daya Taka julukan Kabupaten Paser.
“Kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial LE (46) di sebuah pondok di Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari setengah kilogram,” ujar AKP Suradi yang memimpin langsung penangkapan, Minggu (13/04/2025).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.
Dari lokasi awal, petugas menemukan satu paket sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, serta dua unit handphone dan uang tunai Rp6 juta.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan melakukan penggeledahan di rumah serta kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu lainnya. Hasilnya, ditemukan tambahan 12 paket sabu-sabu dengan berbagai ukuran dan alat bantu lainnya yang disembunyikan di dalam pipa paralon.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 13 paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 584,29 gram.
“Semua barang bukti telah diamankan dan tersangka LE kini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” tambahnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 Tahun penjara.
Polres Paser mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna bersama-sama memberantas peredaran narkoba.
Redaksi

