Rabu, April 29, 2026
No menu items!

Diduga Mengandung Alkohol, Satpol PP Segel Gerai Es Krim di Surabaya

Surabaya, Satu Indonesia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur menindak tegas sebuah gerai penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat.

Pasalnya gerai es krim yang disegel ini diduga menjual es krim yang mengandung alkohol dicantumkan pada buku menunya.

Dalam keterangannya pada Minggu (6/4/2025), Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan bahwa langkah tegas ini dilakukan menyusul viralnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer mengulas (review) gerai tersebut dan menyebutkan adanya penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.

“Dalam video yang beredar, influencer tersebut memperkenalkan kepada para penonton keberadaan gerai es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol,” kata Yudhistira di Surabaya, dilansir dari Antara, Selasa (8/4/2025).

Dalam video tersebut, dijelaskannya, terlihat buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual, diantaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.

Menindaklanjuti informasi yang viral ini, Satpol PP Kota Surabaya lantas bergerak cepat bersama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya.

“Petugas Satpol PP mendatangi langsung gerai es krim yang berlokasi di pusat perbelanjaan tersebut untuk melakukan pengawasan dan pengecekan,” tegasnya.

Ia menuturkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan terkait adanya penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol.

“Giat hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di gerai,” terangnya.

Sementara dari hasil pengawasan di lokasi, petugas Satpol PP menyita sejumlah barang bukti berupa dua kotak penyimpanan (boks) dan enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol.

“Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik gerai,” beber dia.

Pihaknya telah memanggil pemilik stan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen tersebut.

“Kami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” tukasnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Buah Cempedak, Si Legit yang Baik untuk Kesehatan

Samarinda, Satu Indonesia – Siapa tak kenal dengan buah cempedak? Buah yang satu ini terkenal dengan aromanya yang sangat kuat, tajam, dan khas, sering...