Jakarta, Satu Indonesia – Pemerintah kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran ke tiga negara yakni Kamboja, Thailand dan Myanmar.
Penegasan kembali ini disampaikan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding di Bekasi pada Jum’at (28/3/2025).
“Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Karding dilansir dari Antara, Kamis (3/4/2025).
Ia pun memastikan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini tengah bekerja di tiga negara tersebut berstatus ilegal.
“Semua yang berada di Kamboja, Myanmar bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau ilegal,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Kamboja dan Myanmar, terutama Wilayah Myawaddy, terdapat indikasi kejahatan scamming dan judi online.
Karding juga berulang kali menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah melakukan kerja sama bilateral atau multilateral penempatan PMI di Kamboja dan Myanmar.
Pada 18 Maret lalu, Kementerian P2MI membantu untuk mengawal pemulangan 554 PMI non-prosedural yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.
Kepulangan mereka, yang terdiri dari 449 laki-laki dan 105 perempuan, berlangsung dalam dua tahap: 400 orang pada Selasa (18/3) dan 154 orang pada Rabu (19/3).
Disebutkan bahwa mereka dipulangkan melalui Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand.
Redaksi

