Jakarta, Satu Indonesia – Merespon usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta agar Polri menghapus layanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/3/2025) menyatakan bahwa dirinya atas nama pribadi sepakat atas usulan tersebut.
Ia beralasan, SKCK tidak terlalu diperlukan dari segi pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat. Untuk itu, dia mempertanyakan substansi dari penerbitan SKCK oleh Polri tersebut.
“Alasannya apa si (penerbitan) SKCK itu? ‘Kan susah juga. Orang itu ‘kan kalau terbukti terpidana ‘kan masyarakat tahu saja, enggak perlu ada SKCK gitu ‘kan,” tegas Habib sapaan akrabnya.
Kalau dahulu, kata dia, itu kan namanya surat keterangan kelakuan baik, “Baiknya menurut apa? Sekarang manfaatnya apa?,” sebutnya.
“Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum ‘kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan,” sambung Habiburokhman.
SKCK menurut penilaian politisi partai Gerindra ini memberatkan masyarakat dalam hal pengurusan administrasi, mulai dari prosedural hingga materil.
Semisalnya mau cari kerja, perlu SKCK, “Itu benar-benar satu ongkos ke kepolisiannya, lalu ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya, tetapi enggak tahu ya, dicek,” tukasnya.
Disamping itu, Habib menambahkan bahwa penerbitan SKCK oleh Polri pun tidak menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan.
“SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya tuh enggak signifikan. Sudah buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK,” tegasnya.
Merespon usulan ini, Polri sebelumnya menegaskan akan tetap melaksanakan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago menyatakan bahwa SKCK merupakan bagian dari pelayanan Polri.
“Kami sampaikan Polri komitmen dan konsisten selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena tentang SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat,” kata Trunoyudo, dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/3/2025),
Jenderal bintang satu ini menjelaskan layanan SKCK diatur menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 15 ayat 1 huruf K, serta dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa Polri akan terus melayani masyarakat yang membutuhkan SKCK, termasuk untuk keperluan melamar pekerjaan.
“Semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan telah diatur dalam konstitusi.
“Secara konstitusi, semua hak-hak masyarakat itu diatur. Kemudian juga dalam hal menerima pelayanan, khususnya SKCK, juga diatur,” tambahnya.
Meskipun demikian, Polri tetap menghargai usulan penghapusan SKCK dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan jika masih ada kekurangan.
“Tentu apa yang jadi masukan secara positif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar SKCK dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada hari Jum’at (21/3/2025).
“Alhamdulillah, tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” bebernya.
Nicholay menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul setelah Kementerian Hukum dan HAM menemui narapidana residivis di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia juga membeberkan bahwa banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas, sehingga terpapar kembali melakukan tindak kriminal.
Redaksi

