Jakarta, Satu Indonesia – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru harus dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa pasal 77 dalam RUU KUHAP tidak mengecualikan pasal penghinaan presiden dari mekanisme keadilan restoratif. Hal ini penting, mengingat pasal penghinaan presiden seringkali berkaitan dengan ujaran yang multitafsir.
“Jadi memang perlu kita jelaskan, pasal penghinaan presiden adalah variannya pasal yang mengatur tentang tindak pidana dengan cara ujaran. Kalau ujaran ini kan apalagi yang disampaikan misalnya dengan spontan dan lisan pastilah multi interpretatif. Seseorang ngomong A bisa diartikan B, bahayanya kalau diartikan itu sebagai pelanggaran hukum penghinaan presiden,” jelasnya, dikutip Rabu (26/3/2025).
Karena itu, lanjut dia, harus bisa ditempuh dengan mekanisme restorative justice. “Dan itu sudah ada di pasal 77, dia tidak dikecualikan,” tambahnya.
Ia bahkan mendorong agar penyelesaian kasus penghinaan presiden diutamakan melalui mekanisme keadilan restoratif sebelum penegakan hukum pidana. Habiburrokhman mememahami betul pentingnya penyelesaian kasus ujaran melalui dialog dan mediasi.
“Jadi bahkan kita nanti kalau bisa kita dorong pasal seperti itu enggak bisa langsung ke penegakan hukum. Bahkan kita bisa lebih progresif lagi harus melalui, jadi bukan hanya pilihan, bukan hanya bisa, tetapi harus melalui RJ. Harus dicoba nih yang RJ-nya ini. Harus dilalui dahulu tahapan RJ-nya,” ucap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini
Terakhir, Habib menjelaskan bahwa Komisi III terbuka terhadap berbagai masukan terkait penyusunan RUU KUHAP. Pihaknya akan terus mengadakan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak untuk memperkaya materi penyusunan RUU KUHAP.
Komisi III sendiri berkomitmen untuk membahas RUU KUHAP pada masa sidang yang akan datang.
Redaksi

