Jakarta, Satu Indonesia – Polri menegaskan akan tetap melaksanakan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.
Dalam keterangannnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (25/3/2025), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa SKCK merupakan bagian dari pelayanan Polri.
“Kami sampaikan Polri komitmen dan konsisten selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena tentang SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat,” kata Trunoyudo didampingi Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago, dikutip Rabu (26/3/2025).
Karo Penmas lantas menjelaskan layanan SKCK diatur menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 15 ayat 1 huruf K, serta dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa Polri akan terus melayani masyarakat yang membutuhkan SKCK, termasuk untuk keperluan melamar pekerjaan.
“Semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan telah diatur dalam konstitusi.
“Secara konstitusi, semua hak-hak masyarakat itu diatur. Kemudian juga dalam hal menerima pelayanan, khususnya SKCK, juga diatur,” tambahnya.
Meskipun demikian, Polri tetap menghargai usulan penghapusan SKCK dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan jika masih ada kekurangan.
“Tentu apa yang jadi masukan secara positif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan agar Polri menghapus SKCK karena dinilai berpotensi menghambat hak asasi warga negara. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM Nicholay Aprilindo menyatakan bahwa Menteri HAM Natalius Pigai telah mengirimkan surat usulan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” ujar Nicholay, Jumat (21/3/2025), dikutip dari Antara.
Nicholay menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul setelah Kementerian Hukum dan HAM menemui narapidana residivis di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia juga membeberkan bahwa banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas, sehingga terpapar kembali melakukan tindak kriminal.
Redaksi

