Jakarta, Satu Indonesia – Sebanyak 29 penyanyi Indonesia menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan musisi ternama seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, hingga Raisa pada Selasa (11/3/2025) ini bertujuan guna menguji isi undang-undang tersebut, yang dinilai merugikan para pelaku industri musik.
Tergabung dalam kelompok bernama Vibrasi Suara Indonesia (VISI), gugatan ini juga didukung oleh sejumlah penyanyi lain, seperti Vina Panduwinata, Titi DJ, Ruth Sahanaya, Bunga Citra Lestari, Rossa, Tantri Kotak, Nadin Amizah, dan Bernadya.
UU Hak Cipta tak beri perlindungan memadai
Lantaran UU Hak Cipta saat ini tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka sebagai pelaku industri musik. Mereka merasa aturan yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan para seniman.
Melalui gugatan ini, mereka berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat meninjau kembali pasal-pasal yang dianggap merugikan.
Sehingga diharapkan ada perubahan yang lebih adil dan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para musisi.
UU Hak Cipta atur hak eksklusif bagi pencipta
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan regulasi yang mengatur hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan oleh para kreator di berbagai bidang, termasuk industri musik.
Hak cipta ini timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, hak tersebut tetap tunduk pada pembatasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta dan akses publik terhadap karya kreatif.
UU ini mencakup berbagai jenis karya yang dilindungi, termasuk karya sastra, seni, musik, film, perangkat lunak, dan karya orisinal lainnya. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi hak pencipta agar karyanya tidak digunakan tanpa izin atau tanpa memberikan manfaat yang semestinya bagi pemilik hak cipta.
Perlindungan hak cipta dalam undang-undang ini berlaku sepanjang hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa ahli waris atau penerima hak tetap memperoleh manfaat dari karya yang diciptakan.
Redaksi

