Samarinda, Satu Indonesia – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim), BNNK Samarinda dan BNNK Balikpapan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Samarinda.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya maksimal BNNP Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Dalam pembongkaran tersebut berhasil diamankan sejumlah 1.586,2 gram sabu dalam penahanan enam orang pelaku di Samarinda dan Balikpapan.
Dalam keterangannya, Senin (3/3/2025) Kepala BNNP Kaltim Brigjen Rudi Hartono menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda.
“Pada hari Selasa, 25 Februari, sekitar pukul 22.30 Wita, tim BNNP Kaltim langsung melakukan pengintaian di daerah tersebut. Dan, sebelum melakukan pengintaian, tim berkumpul di daerah Gerilya untuk konsolidasi di wilayah itu sekitar pukul 21.00 wita,” jelas Brigjen Rudi, dikutip Selasa (4/3/2025).
Lebih lanjut Brigjen Rudi menjelaskan, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 00.34 Wita, salah satu tim BNNP melihat seorang yang melintas di lokasi tersebut yang dijadikan tempat transaksi.
“Setelah tim membuntuti orang tersebut dan melakukan penangkapan target operasi untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata benar, di kendaran pelaku terdapat narkotika jenis Sabu,” ucapnya.
Setelah melakukan pengembangan serta berbekal pengakuan pelaku didapat informasi paket sabu lain di kawasan Lempake, Samarinda Utara.
“Dari TKP pertama diamankan barang bukti satu kilo Sabu, dan di TKP kedua kita amankan setengah kilogram sabu,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut berasal Kota Balikpapan. Koordinasi dengan BNNK Balikpapan pun segera dilakukan. Setelah berhasil melakukan pengembangan di TKP kedua tersebut, didapat informasi bahwa barang bukti sebenarnya berasal dari Sumatera.
Dalam operasi ini BNNP bersama BNNK Samarinda dan Balikpapan telah mengamankan 6 orang tersangka, yang mana 4 tersangka dari TKP di Samarinda, dan 2 sisanya dari TKP Balikpapan. Barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,5 Kilogram itu juga diamankan di BNNP Kaltim.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Brigjen Rudi.
Penggeledahan Lanjutan
Pada Senin (3/3/2025) lalu telah dilakukan penggeledahan lanjutan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota dan Provinsi Kalimantan Timur. Namun di lokasi di Jalan Beliau, Kelurahan Lempake Samarinda Utama, tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Penggeledahan ini sendiri merupakan bagian dari proses atas pengungkapan kasus pada Rabu (19/2/2025) di TKP. Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNNP telah mengamankan seorang tersangka bernama Bedu dan barang bukti berupa sabu seberat 500 gram. Turut hadir dalam penggeledahan ini Kepala BNNK Kota Samarinda, tim BNNP Provinsi, Polisi, Pemerintah Setempat dan awak media.
“Kegiatan ini merupakan proses pengungkapan kasus pada Rabu (19/2/2025) lalu. Ada dua TKP di Samarinda yang dilakukan penggeledahan pada saat itu dan satu TKP di Balikpapan,” ujar Kepala BNNK Samarinda Kombes Pol. Belny Warlansyah, dikutip Selasa (4/3/2025).
Kepala BNNK Samarinda itu menyampaikan lokasi penyimpanan sabu merupakan kandang ayam, dan di sana pelaku menyembunyikan 500 gram sabu.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga telah mengamankan tersangka pada Rabu (19/2/2025) lalu.

