Selasa, April 21, 2026
No menu items!

Kemenag Kota Samarinda Gelar Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah Tahun 2025

Samarinda, Satu Indonesia – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda menggelar rapat untuk menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 2025, pada Jum’at (21/2/2025) kemarin di ruang rapat Kepala Kemenag Kota Samarinda.

Pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan ini bertujuan untuk memastikan besaran zakat yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan MUI Kota Samarinda, Baznas Kota Samarinda, Bidang Kesra Pemkot Samarinda, UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI), Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Bulog, organisasi NU dan Muhammadiyah, serta Diskominfo Kota Samarinda.

Saat memimpin langsung rapat ini, Juma’t (21/2/2025), Kepala Kemenag Kota Samarinda H. Aji Mulyadi, S.Ag, M.Pd menyampaikan bahwa penetapan kadar zakat fitrah mempertimbangkan harga kebutuhan pokok, khususnya beras, yang umum dikonsumsi masyarakat.

“Zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim untuk menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa. Oleh karena itu, kadar zakat harus ditentukan dengan cermat agar tidak memberatkan, namun tetap mencukupi bagi yang berhak menerima,” ujarnya, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Data mengenai harga beras terbaru dari Dinas Perdagangan dan data lapangan mengenai hasil survei di pasar-pasar tradisional menjadi acuan utama dalam rapat ini.

 “Kami juga melibatkan MUI, Baznas, serta perwakilan tokoh agama untuk mencapai kesepakatan yang adil, sesuai hukum syariat, dan maslahat bagi umat,” tambah Kepala Kemenag Kota Samarinda.

Aji Mulyadi juga menjelaskan bahwa penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini mempertimbangkan ketentuan hukum sesuai mazhab yang umum digunakan. Untuk kadar zakat berupa beras, misalnya, mengikuti ketentuan dalam mazhab Syafi’i. Namun, untuk pembayaran dalam bentuk uang, ukurannya mengikuti mazhab Hanafi yang membolehkan zakat fitrah menggunakan uang.

Penetapan kadar zakat fitrah tahun 2025 ini akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat melalui Surat Keputusan Wali Kota Samarinda, sehingga masyarakat dapat menunaikannya sesuai ketentuan yang telah disepakati.

“Kami mengimbau umat Islam di Samarinda untuk membayar zakat fitrah tepat waktu melalui lembaga resmi agar distribusinya tepat sasaran,” pungkasnya.

TERPOPULER

TERKINI