Singaraja, Satu Indonesia – Polres Buleleng akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan pria bertato yang ditemukan di hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.
I Pande Gede Putra (53), tewas usai disiksa selama 13 hari buntut persoalan hutang.
Kini, ketiga perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Jum’at (13/2/2025) mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), warga Kelurahan Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Intan Oktavia Puspitarini (38), warga Bojonegoro, Jawa Timur, serta I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), warga Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.
Para wanita tersebut dibekuk seusai polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan saat membuang jasad korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui memiliki permasalahan hutang dengan tersangka Leni. Tahun 2019 lalu, korban meminta uang sebesar Rp5,4 miliar kepada Leni untuk operasional bisnis hotel di Denpasar. Akan tetapi usai menerima uang tersebut, korban lantas menghilang tanpa kabar.
Lebih lanjut Widwan mengungkapkan bahwa agar dapat menemukan korban, Leni meminta bantuan Oka dan Intan.
Pada November 2024 lalu, keduanya berhasil menemukan korban. Kemudian korban dipaksa menulis surat pernyataan hutang.
“Agar tidak kabur, korban tinggal di kos tersangka di Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod, Denpasar,” kata Kapolres Buleleng, dilihat dari YouTube Polres Buleleng, dikutip Sabtu (14/2/2025).
Sejak November 2024 hingga korban meninggal, ia menambahkan, korban tinggal di kos tersebut. Selama tinggal, korban juga sempat meminjam uang kepada tersangka Oka dan Intan, dengan bujuk rayu agar bisa mengembalikan uang ke tersangka Leni. Total pinjaman sekitar Rp60 juta.
Hubungan korban dengan para tersangka sempat berjalan baik hingga awal Januari 2025. Namun, ketiga tersangka naik pitam setelah mendengar korban berbicara kepada seorang perempuan dan mengaku telah diperkosa oleh mereka.
“Hal ini memicu penyiksaan brutal yang berlangsung selama 13 hari, sejak 20 Januari hingga 2 Februari 2025,” lanjutnya.
Saat dianiaya, koban diikat dan dibekap agar tidak dapat melakukan perlawanan. Para tersangka menggunakan berbagai alat untuk menyiksa korban, termasuk korek api gas untuk membakar kepala, kaleng pembasmi serangga untuk memukul, serta setrika yang digunakan pada punggung korban.
Setelah memastikan korban tewas,”Ketiga tersangka membuang mayatnya ke hutan lindung Desa Pancasari pada 3 Februari 2025 dini hari, menggunakan mobil Honda Brio kuning yang disewa Leni,” ungkap Kapolres.
Pihaknya sudah mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menyiksa korban, seperti korek api gas, kaleng pembasmi serangga, sapu, serok, setrika, kabel, serta mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban.
‘Ketiga tersangka ditangkap pada 8 Februari 2025 setelah polisi menggunakan metode scientific crime investigation. Polisi berhasil mengidentifikasi mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban melalui Global Positioning System (GPS) yang terpasang di kendaraan tersebut,” terangnya.
Saat ini, pihak kepolisiab masih mendalami hubungan korban dengan para tersangka dan memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Korban banyak main drama, menjanjikan terus mengembalikan uang. Para tersangka sakit hati dan akhirnya menghabisinya,” jelas Widwan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Redaksi

