Paser, Satu Indonesia – Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan rekomendasi terkait kinerja Direktur Perumdam Tirta Kandilo, Suryanto Agustono.
Keputusan serius ini merespons sejumlah sorotan negatif soal pengelolaan air bersih di Bumi Daya Taka julukan Kabupaten Paser.
Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri dalam konferensi pers di Tanah Grogot pada Selasa (11/2/2025) menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun rekomendasi kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Paser Fahmi Fadli, untuk segera mengosongkan jabatan Direktur Perumdam Tirta Kandilo.
Rekomendasi tersebut, ungkap dia, dihasilkan setelah melalui rapat internal yang membahas berbagai masalah terkait pelayanan air bersih.
“Salah satu poin yang kami bahas adalah meminta agar Direktur Perumdam Tirta Kandilo dipecat dari jabatannya,” tegas Kasri, dalam keterangan resminya, dikutip Jum’at (13/2/2025).
Untuk itu, Komisi I DPRD Paser pun mendesak kinerja Perumdam Tirta Kandilo agar dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut dilakukan melalui audit Inspektorat Kabupaten Paser.
“Kami juga meminta Pemkab Paser untuk segera melakukan audit terhadap Perumdam Tirta Kandilo,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin menjelaskan bahwa persoalan yang belum terselesaikan dari pelayanan air bersih warga menjadi indikator kurangnya upaya manajemen Perumdam Tirta Kandilo dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Ia juga menyoroti atas tidak adanya fasilitas layanan pengaduan masyarakat. Padahal, kata dia, masalah-masalah terkait air bersih sudah sering terjadi di lapangan.
Fasilitas layanan pengaduan belum tersedia, menurutnya sangat dibutuhkan untuk mendorong perubahan signifikan.
Kendati masa jabatan Suryanto Agustono hanya tersisa sekitar setahun, namun Komisi I DPRD Paser tetap menuntut pemecatan agar masalah terkait pengelolaan air bersih tidak terulang di masa mendatang.
Redaksi

