Jumat, April 17, 2026
No menu items!

Isak Tangis Ibu Anak Dugaan Korban Salah Tangkap di Tasikmalaya saat RDP Komisi III DPR

Jakarta, Satu Indonesia – Komisi III DPR RI melaksanakan RDP dan RDPU soal dugaan salah tangkap empat anak dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan yang menyebabkan korban luka berat oleh majelis hakim PN Kota Tasikmalaya dengan vonis 1 tahun 8 bulan.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (30/1/2025), dihadiri oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, Perwakilan Orang Tua Anak dan Kuasa Hukumnya, dan Kuasa Hukum Keluarga Alm. Rahmat Vaisandri (korban pembunuhan).

Habib sapaan akrabnya saat membuka rapat menyampaikan sebuah pantun “Makan ketupat lauk sukun, beda pendapat yang peting rukun. Keluhan masyarakat kita dengarkan, bapak-bapak aparat siap memberikan keadilan,” ujar Ketua Komisi III DPR, dilihat dari YouTube Komisi III DPR Official, Jum’at (31/1/2025).

Selanjutnya, Yulida yang merupakan sosok ibu dari anak korban dugaan salah tangkap mengurai dengan suara lirih bergetar saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi III DPR RI.

“Saya waktu itu ditelepon Bu Kanit jam 11 malam, langsung ke Polres. Saya disuruh tunggu di lobi, tidak bisa mendampingi D (anak saya) sama sekali,” ucap Yulida.

Sejak awal, lanjutnya sambil sesegukan, Ia tidak pernah mendampingi anaknya dalam proses pemeriksaan di Kepolisian.

“Berkasnya sudah tebal. Pas BAP pertama, saya tidak mendampingi. Waktu D tanda tangan jam 9 pagi, saya juga tidak ada di sana. Saat diketik pengakuan anak saya, saya tidak mendampingi sama sekali,” beber Yulida.

Kondisi anaknya setelah ditahan lantas membuat hatinya hancur. “DW sudah berantakan, kusut banget mukanya, habis disiksa,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa orang tua lainnya juga tidak diberi akses mendampingi anak mereka dalam pemeriksaan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti betapa rentannya posisi keluarga anak-anak yang diduga salah tangkap.

“Orang tua mereka mengalami tekanan luar biasa. Kehilangan pekerjaan, diusir dari kontrakan, dan diperlakukan tidak adil oleh lingkungan sekitar,” ujar Rieke.

Politisi PDIP ini menegaskan keadilan bukan hanya bagi anak-anak yang ditahan. Namun, juga bagi keluarga mereka yang harus menanggung penderitaan akibat sistem hukum yang tidak berpihak kepada mereka.

“Kami semua punya anak. Bayangkan jika ini terjadi pada anak sendiri,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Dewi Rindaryati, memvonis keempat anak tersebut dengan hukuman penjara pada Kamis (23/1/2025) lalu. Putusan tersebut sempat dibacakan pada Kamis, (16/1/2025) lalu, namun pembacaannya kembali diulang. Putusan tersebut lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Keempat terdakwa anak, yakni FM, 17 tahun, RS (16), DW (16), dan RR (15) diperintahkan untuk menjalani hukum penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI