Samarinda, Satu Indonesia – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sangat bersyukur mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan daerah pada 2024.
Saat ini, Kaltim berkeinginan untuk memperjuangkan penerimaan pajak alat berat yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Ikhwal tersebut ditegaskan Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik belum lama ini saat syukuran peningkatan pendapatan dan PAD Kaltim di Kantor Bapenda Kaltim, Samarinda. Ia menegaskan Pemprov Kaltim siap mendorong kebijakan tersebut bisa diterima pemerintah daerah di Indonesia.
“Kita masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Karena ini adalah jenis pajak baru. Di dalam regulasinya pemungutan pajak baru harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri,” kata Akmal, dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/1/2025).
Menurutnya, penerimaan pajak alat berat merupakan terobosan baru bagi daerah. Terlebih, kata dia, penerimaan pajak alat berat diyakini mampu meningkatkan PAD Kaltim lantaran memiliki penarikan yang tinggi dibandingkan dengan pajak-pajak lainnya.
“Insyallah kita akan dorong kebijakan ini. Kalau Kaltim mampu menggarap potensi ini, tentu akan menambah PAD. Saya sangat optimis Kaltim mampu mendapatkan penerimaan pajak alat berat ini,” tambahnya.
Diketahui untuk tahun 2024, pendapatan daerah Provinsi Kaltim surplus Rp845 miliar dari total pendapatan keseluruhan sebesar Rp21,2 triliun menjadi Rp22,06 triliun.
Sedangkan PAD surplusnya Rp235,3 miliar atau 2,6 persen dari target Rp9.986 miliar.
Redaksi

