Balikpapan, Satu Indonesia – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial IA alias JH (43), yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Selasa (7/1/2025) malam.
Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bangkit Dangjaya, didampingi KBO Satreskoba Iptu Syafarudin, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/2025/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/PoldaKaltim, tersangka kini dalam proses penyidikan oleh Satreskoba Polresta Balikpapan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa diantaranya 1 paket sabu dengan berat bruto 5,05 gram, 1 lembar tisu putih,1 unit handphone merek Oppo Reno 11 F warna hitam.
Penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskoba Polresta Balikpapan. Setelah memperoleh informasi dan mengenali ciri-ciri tersangka, petugas melakukan pembuntutan.
Tersangka berhasil diamankan di pinggir Jalan Sumber Rejo VI. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang dibalut tisu putih dan disimpan dalam amplop bekas. Barang tersebut sempat dijatuhkan tersangka ke tanah untuk menghilangkan bukti.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa barang haram tersebut didapatkan tersangka dari seorang pemasok berinisial IW. Polisi kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka IA alias JH, yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Balikpapan. Mari kita bersama-sama memberantas narkoba untuk menjaga generasi bangsa,” tegas Ipda Sangidun.
Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Kota Balikpapan semakin aman dan bebas dari ancaman narkotika.

