Kamis, April 23, 2026
No menu items!

Komisi Yudisial Angkat Bicara Soal Vonis Kasus Korupsi 300T Harvei Moeis

Jakarta, Satu Indonesia – Terdakwa Harvei Moeis alias HM divonis majelis hakim PN Jakarta Pusat berupa 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara belum lama ini.

Harvei dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.

Kendati demikian, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar 300 triliun tersebut, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

Untuk itu, selama persidangan berlangsung, “KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan. Beberapa diantaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge dan saksi,” ungkap Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan resminya, di Jakarta Jum’at (27/12/2024).

Hal ini, katanya, sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil.

Selain itu, KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi. Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan,” tambahnya.

Menurutnya, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding.

“KY juga mempersilakan masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” imbuh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI