Balikpapan, Satu Indonesia – Unit Jahtranras Polda Kaltim bersama dengan Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Utara berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap seorang karyawan kafe atau outlet makanan Korea dan Jepang.
Korban berinisial RAL (19) tersebut merupakan Warga Batu Ratna, Karang Joang Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam waktu kurang dari 12 jam.
Pelaku pembunuhan ternyara rekan koran berinisial MRS (21) Warga Gunung Mas, Kalteng, yang sehari-hari bekerja bersama-sama di outlet makanan Korea dan Japang di Jalan Indra Killa, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Balikpapan Utara, bahwa ditemukan mayat perempuan disalah satu oulet makanan di di Jalan Indra Killa, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara,” ujar, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, Kamis (26/12/2024).
Pelaku diketahui Setelah Dilakukan Olah TKP
Setelah dilakukan oleh TKP oleh Tim Inafis Polresta Balikpapan, katanya, akhirnya diketahui data korban dan juga dari hasil olah TKP tersebut, Tim Opsnal Unit Jahtranras Polda Kaltim bersama dengan Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan.
“Alhamdulillah kurang dari 12 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhannya,” tegasnya.
Dimana pengungkapan ini, lanjutnya, dimulai dari mengamankan sejumlah saksi mulai dari pemilik dan rekan kerja korban. Dari keterangan para saksi ini, maka diketahui siapa saja yang datang ke oulet tersebut, sebelum kejadian tersebut.
“Dan didapatkan, satu pelaku berinisial MRS (21) Warga Gunung Mas, Kalteng. Dimana pelaku ini rekan kerja korban sendiri, namun beda lokasi outletnya,” ucapnya.
Pelaku Tersinggung dengan Ucapan Korban
Untuk motif pembunuhannya, kata Kapolresta, menurut keterangan pelaku yakni terkait adanya ketersinggungan pelaku terhadap korban. Dimana sebelum outlet ini membuka cabang di Jl Indra Killa Balikpapan Utara, korban dan pelaku bersama-sama ada di oulet utama di Jalan Pupuk, Balikpapan Tengah.
“Sekitar 9-10 hari lalu, pelaku sempat mengelus kepala korban, sedangkan pelaku sudah memiliki pasangan berinisal M sehingga terjadi ketersinggungan. Dan korban akhirnya memutuskan pindah lokasi kerja ke oulet cabang di Jalan Indra Killa,” jelasnya.
Merasa tidak nyaman dengan kejadian tersebut, kata Anton, pelaku mendatangi korban di outlet cabang di Indra Killa, namun tidak bisa mengungkapkan maksudnya melalui kata-kata, pelaku meminta korban mencuci wadah plastik. Permintaan pelaku dilakukan korban, namun korban melakukannya sambil mengeluarkan kata-kata yang menyinggu pelaku.
“Emosi mendengar perkataan korban, pelaku meninju korban dari belakang mengenai leher dan mendorong korban, saat korban akan bangun memukul pelaku, tangan korban ditarik pelaku dan leher koban langsung dipiting pelaku salama 15 menit, korban akhirnya lemas dan jatuh tersungkur ke lantai,” lanjutnya.
Melihat korban sudah tidak berdaya, katanya, pelaku langsung mengambil kunci motor dan HP milik korban yang ada diatas meja dan langsung keluar oulet. Ditengah jalan pelaku membeli kain pasmina hitam untuk membungkus HP milik korbannya.
“Ditengah jalan, korban membuang HP yang dibungkus kain tersebut ke sebuah Sungai,” beber Anton.
Terancam Hukuman Maksimal selama 15 tahun penjara
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukumana maksimal 15 tahun penjara karen atas perbuatannya melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia.
(MH/HL)

