Samarinda, Satu Indonesia – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli memimpin Press Release Perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (5/12/2024).
Ary Fadli mengungkapkan awal mula perselisihan antara dua karyawan bengkel yakni H (25) dan KH (16) yang membuat R (21) kesal hingga memukul bagian wajah sebelah kiri korban (H) dengan menggunakan palu besi bogem seberat 5 kg, hingga menyebabkan korban tersungkur, dan tak sadarkan diri.
“Pelaku (R) ini bilangin kepada kedua temannya, sudah jangan berkelahi, tetapi tidak dihiraukan, itu beberapa kali dikatakan sama pelaku. Tetapi korban (H) ini masih terus menantang temannya (KH) yang sebelumnya sudah meminta maaf, sampai akhirnya pelaku emosi, kemudian mengambil palu besi di ruang bengkel, dan spontan memukul korban di bagian kepala sebelah kiri,” ungkap Kapolresta Samarinda, dalam keterangan persnya di Mapolresta Samarinda, dikutip Sabtu (7/12/2024).
“Hanya sekali saja dipukul, karena palu yang gunakan itu seberat 5 kg, dan dipegang menggunakan dua tangan,” lanjut Ary Fadli.
Dalam perselisihan antara korban dan temannya itu, memang sempat dilerai oleh rekan-rekan yang berada di bengkel, hingga akhirnya terjadi pemukulan dengan palu tersebut.
“Setelah itu rekan-rekannya meminta tolong kepada relawan sekitar untuk membawa korban ke rumah sakit. Saat itu akan dilakukan penanganan, tetapi nyawa korban tidak tertolong,” jelasnya.
Kemudian pihaknya telah melakukan upaya penyelidikan hingga saat ini, dan visum sudah dilakukan, serta dilakukan autopsi.
“Untuk saat ini sudah dalam proses pemberkasan di Polsek Sungai Pinang,” tandas Kapolresta.
Untuk pasal yang dikenakan pasal 338 KUHP subsisder 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Redaksi

