Jakarta, Satu Indonesia – Komnas HAM telah melakukan pemantauan soal peristiwa penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng) yang terjadi pada (24/11/2024) lalu.
Koordinator Subkomisi Pemantauan, Uli Parulian Sihombing di Jakarta pada Kamis (5/12/2024) mengatakan bahwa dari hasil pemantauan Komnas HAM pada 28 sampai dengan 30 November 2024 di Kota Semarang, Komnas HAM telah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang dan Bidpropam Polda Jawa Tengah.
“Komnas HAM telah meninjau lokasi tempat terjadinya peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan, dan Jalan Simongan Semarang Kota dan meminta keterangan dari kedokteran forensik serta meminta keterangan dari digital forensik,” ujar Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan resminya, dikutip Jum’at (6/12/2024).
Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada oknum RZ.
“Melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota
kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk assesment psikologi secara
berkala,” lanjut Uli.
Selain itu, Ia menambahkan, memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jawa Tengah mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya untuk polisi tingkat Bintara.
“Melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran secara humanis,” sambungnya.
Untuk itu, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Selanjutnya, Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, “Untuk memberikan perlindungan saksi dan
korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut,” tandas Uli.
Redaksi

