satuindonesia.co.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui penyidiknya kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Jembayan Muarabara Group (JMB).
Upaya ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis (21/11/2024) mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan guna memperkuat pengusutan dugaan tindak pidana korupsi.
“Tim penyidik telah menemukan indikasi pemanfaatan lahan transmigrasi secara tidak sah yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Toni, dilansir dari Antara, Sabtu (23/11/2024).
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan peralatan elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.
“Barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas penyidikan,” tambah Toni.
Ia menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah hukum yang sah dan penting dalam upaya mengungkap kasus dugaan korupsi ini.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan,” tegasnya.
Toni menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan dua perkara dalam kasus ini, keduanya berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Kami masih menghitung nilai pasti kerugian negaranya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Kejati Kaltim akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal.
Toni menegaskan bahwa Kejati Kaltim berkomitmen untuk memberantas korupsi di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus korupsi, siapapun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Redaksi