satuindonesia.co.id, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak lagi berada pada komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum dan mitranya yang terdiri dari institusi penegak hukum.
Wakil Ketua LPSK, Mahyudin di Jakarta pada Jum’at (25/10/2024) berharap penegakan hukum, reformasi regulasi dan HAM berjalan semakin baik dan tidak membuat posisi LPSK menjadi kurang strategis meskipun LPSK.
“Pengawasan DPR juga tidak akan berubah. Mereka (DPR) paham tugas dan fungsi LPSK yang memang untuk penegakan HAM, perlindungan serta pemulihan saksi dan korban korban tindak pidana,” tegas Mahyudin, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/10/2024).
Sebelumnya, DPR RI menetapkan bidang dan mitra kerja pada masing-masing komisi untuk periode 2024-2029. Hal itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2029.
“Apakah ruang lingkup tugas dan mitra kerja Komisi I sampai dengan Komisi XIII dan Badan Anggaran DPR RI tersebut dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Seluruh anggota DPR RI yang hadir pun lantas menyatakan setuju terhadap penetapan tersebut.
Puan mengatakan, penetapan ruang lingkup dan mitra kerja masing-masing komisi merupakan hasil keputusan dari rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI pada Senin (21/10-2024).
Redaksi

