Rabu, Agustus 5, 2026
No menu items!

ODGJ Berkeliaran di Ruang Publik, Dinsos Balikpapan Tegaskan Penanganan Tak Bisa Asal Evakuasi

Balikpapan, Satu Indonesia – Keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di sejumlah ruas jalan dan ruang publik di Kota Balikpapan kembali menjadi perhatian masyarakat. Namun, di balik tuntutan agar ODGJ segera dievakuasi, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan menegaskan bahwa penanganannya tidak dapat dilakukan secara langsung dan harus melalui prosedur yang melibatkan berbagai pihak.

Kepala Dinsos Kota Balikpapan, Arfiansyah, menjelaskan bahwa penanganan ODGJ merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari aparat keamanan, tenaga kesehatan, hingga pemerintah di tingkat kelurahan.

Menurutnya, ODGJ terbagi dalam dua kategori, yakni mereka yang masih berada dalam pengawasan keluarga dan ODGJ terlantar. Untuk kategori pertama, tanggung jawab utama berada pada keluarga yang bersangkutan.

“ODGJ yang masih dalam pengawasan keluarga menjadi tanggung jawab keluarga untuk melakukan pemeliharaan dan pengawasan,” kata Arfiansyah, Sabtu (6/6/2026).

Sementara itu, Dinsos memiliki kewenangan menangani ODGJ terlantar. Meski demikian, proses penanganan harus diawali dengan pengamanan oleh unsur ketertiban dan keamanan.

Arfiansyah menuturkan, ketika ditemukan ODGJ di jalan maupun fasilitas umum lainnya, langkah pertama bukanlah evakuasi oleh Dinsos. Pengamanan harus dilakukan terlebih dahulu oleh Satpol PP, kepolisian, Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau aparat kelurahan untuk memastikan kondisi tetap aman.

“Jika ditemukan ODGJ di jalan, yang dilakukan pertama adalah pengamanan oleh pihak ketertiban. Setelah situasi aman, baru kami dari Dinas Sosial dapat melakukan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia mengakui masih banyak masyarakat yang menganggap setiap ODGJ yang berada di jalan otomatis menjadi tanggung jawab Dinas Sosial. Padahal, mekanisme yang berlaku mengharuskan adanya proses pengamanan sebelum dilakukan penjemputan, evakuasi, maupun rehabilitasi.

Karena itu, laporan masyarakat terkait keberadaan ODGJ di ruang publik biasanya akan diteruskan terlebih dahulu kepada unsur keamanan setempat agar penanganan berjalan sesuai standar operasional prosedur.

Setelah kondisi dinyatakan aman dan dilakukan penyerahan kepada Dinsos, barulah proses rehabilitasi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Arfiansyah mengungkapkan kapasitas layanan rehabilitasi ODGJ di Balikpapan masih terbatas. Saat ini fasilitas yang tersedia hanya mampu menampung sekitar belasan hingga maksimal 20 orang.

Penempatan pasien dilakukan berdasarkan tingkat kondisi kejiwaannya. Pasien dengan kondisi berat ditempatkan di ruang khusus, sedangkan mereka yang sudah lebih stabil menjalani pembinaan di ruang rehabilitasi umum.

Untuk penanganan lanjutan, Dinsos Balikpapan juga menjalin koordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Samarinda. Sistem rujukan dilakukan melalui kesepakatan bersama guna menjaga kapasitas layanan dan menghindari penumpukan pasien.

Pasien yang telah menjalani perawatan dan dinyatakan stabil dapat kembali ke lingkungan keluarga. Namun, proses pemulihan tetap memerlukan konsumsi obat secara rutin, pendampingan, serta pengawasan keluarga agar kondisi mereka tetap terkontrol.

Apabila keluarga belum siap menerima pasien kembali, Dinsos dapat memberikan penampungan sementara sambil menyiapkan langkah penanganan lanjutan.

Arfiansyah menegaskan, keberhasilan penanganan ODGJ tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, fasilitas kesehatan, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci utama terciptanya penanganan yang efektif dan berkelanjutan.

“Kuncinya ada pada kolaborasi. Tanpa itu, penanganan ODGJ tidak bisa berjalan optimal,” tegasnya.

TERPOPULER

TERKINI

26 Perusahaan ikuti Job Fair di PPU

Penajam, Satu Indonesia - Pada Rabu (5/8/2026) Job Fair 2026 Kabupaten PPU resmi dibuka.Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Graha Pemuda Penajam hingga Kamis (6/8/2026),...