satuindonesia.co.id, Balikpapan – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, menghadiri acara ekspose hasil pendataan, pengukuran, dan verifikasi lahan oleh satuan tugas untuk proyek pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku dan jalan bebas hambatan (Tol) segmen 6A dan 6B yang digelar oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) pada Kamis (24/10/24).
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Tjokro Balikpapan dan dihadiri oleh Deputi OIKN Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin, serta sejumlah pejabat penting dari OIKN. Dari jajaran Pemerintah Daerah PPU, selain Pj.Bupati, turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab PPU, Nicko Herlambang.
Acara ini juga terkait dengan Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (P3TADPOIKN), yang sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.
Tahapan pendataan, pengukuran, dan verifikasi lahan ini dilakukan untuk mendukung pembangunan proyek pengendalian banjir Sungai Sepaku dan jalan bebas hambatan di segmen tersebut.
Pj Bupati PPU, Zainal Arifin dikesempatan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Daerah PPU memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam percepatan pembangunan IKN, terutama di wilayah Kecamatan Sepaku.
“Pemerintah Kabupaten PPU sejak awal berkomitmen mendukung penuh percepatan pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah melalui ekspose hasil pendataan, pengukuran, dan verifikasi lahan oleh satuan tugas untuk pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku dan jalan bebas hambatan ini,” ungkap Zainal Arifin di sela-sela acara.
Dalam ekspose hasil pendataan tersebut, terungkap bahwa terdapat 19 bidang lahan masyarakat yang terdampak proyek. Sebanyak 14 orang tercatat sebagai pemilik lahan, dengan luas total lahan yang terdampak mencapai 19.494 meter persegi.
Namun, dua dari 14 orang pemilik lahan masih belum menyepakati hasil pengukuran. Hal ini disebabkan adanya perbedaan antara hasil pengukuran tim dengan luas tanah berdasarkan dokumen kepemilikan mereka. Selanjutnya, hasil pendataan, pengukuran, dan verifikasi ini akan diumumkan kepada masyarakat terdampak melalui kantor kecamatan, kelurahan, dan desa dalam waktu dekat.(ADV/PPU)
(Din/SD/H)

