satuindonesia.co.id, Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan Gebyar Pajak Kota Balikpapan Tahun 2024 di Borneo Bay Park Plaza Balikpapan pada Sabtu (19/10/2025).
Kegiatan ini merupakan salah satu cara Pemkot Balikpapan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang ada di wilayah Balikpapan.
“Saya menyambut baik acara ini yang sudah berlangsung selama empat tahun, ini adalah reward (hadiah) untuk warga yang taat pajak,” ujar, Sekretariat Daerah (Setdakot) Balikpapan H Muhaimin, ST, MT, Minggu (20/10/2024).
Muhaimin juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
“Harapan saya kesadaran masyarakat membayar pajak semakin meningkat,” ucapnya.
Terlebih lagi, katanya, saat ini membayar pajak lebih mudah dengan perkembangan teknologi, dimana sudah bisa dilakukan secara daring.
“Berikutnya saya berharap pentingnya inovasi dari BPPDRD, khususnya dengan memanfaatkan platform teknologi digital yang terus berkembang, untuk semakin mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, serta memperkuat sosialisasi kepada para wajib pajak,” ungkapnya.
Muhaimin menambahkan, dalam gebyar pajak tersebut selain memberikan hadiah baik itu berupa kendaraan bermotor hingga umrah juga diisi dengan sejumlah kegiatan edukasi pajak termasuk untuk kalangan pelajar.
“BPPDRD dalam kesempatan ini juga memberikan edukasi kepada mereka sudah tepat untuk menumbuhkan kesadaran dalam membayar pajak, atau membangun generasi yang taat pajak,” ucapnya.
Muhaimin juga menyampaikan bahwa penerimaan sejumlah sektor pajak di Kota Balikpapan mengalami peningkatan, salah satunya didorong faktor pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
“IKN itu di bangun di Balikpapan, tentu berdampak dengan Kota Balikpapan,” terangnya.
Dikatakannya, penerimaan pajak Kota Balikpapan yang mengalami peningkatan diantaranya pajak jual beli tanah, rumah makan, sektor perhotelan hingga pariwisata.
Sementara itu, Kepala BPPDRD Balikpapan Idham Mustari menambahkan hingga 18 Oktober tahun ini, realisasi pajak daerah Kota Balikpapan telah mencapai Rp 590,9 miliar.
“Adapun untuk target adalah sebesar Rp 1,1 triliun,” ujarnya.
Muhaimin menyebutkan, dari Rp 1,1 triliun itu diantaranya adalah pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral dan batubara.
“Kemudian pajak air bawah tanah, pajak penerangan Jalan, pajak bumi serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” pungkasnya.
(MH/HL)