satuindonesia.co.id, Jakarta – Komisi II DPR RI melakukan Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI di kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (10/9/2024).
Hasil rapat tersebut menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025, jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
“Kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Doli, dilihat dari YouTube Komisi II DPR RI Channel Selasa (11/9/2024).
Dengan demikian, RDP Komisi II DPR RI memutuskan akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP mendatang.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” sebutnya menutup RDP Komisi II.
Hingga Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024.